Pemkab Kudus perpanjang program pembebasan denda PBB
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kembali memperpanjang program dispensasi pembebasan sanksi administrasi berupa denda bagi masyarakat yang telat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
"Kami tidak membatasi tunggakan PBB pada tahun tertentu, sehingga yang menunggak sejak beberapa tahun sebelumnya tetap bisa memanfaatkan program pembebasan denda PBB ini," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Pudji Astuti Setijaningrum di Kudus, Kamis.
Ia mengungkapkan program pembebasan denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar PBB tersebut awalnya berlaku mulai tanggal 1 Mei 2023 dan berakhir 31 Agustus 2023. Akan tetapi, karena bertepatan dengan Hari Jadi Kota Kudus, maka program tersebut diperpanjang hingga akhir September 2023.
Untuk pembayaran PBB tahun 2023, kata dia, jatuh tempo-nya akhir Agustus 2023, sehingga ketika ada yang baru membayar bulan September 2023, tetap tidak dikenakan denda hingga akhir September 2023. Selebihnya, wajib pajak akan dikenakan denda.
Dengan adanya pembebasan denda PBB tersebut, dia berharap, wajib pajak yang sebelumnya menunggak PBB selama beberapa tahun, tertarik untuk segera melunasi-nya.
Selain untuk meningkatkan pendapatan daerah, imbuh dia, program penghapusan denda PBB tersebut juga dalam rangka menarik minat wajib pajak yang menunggak selama beberapa tahun untuk segera melunasi-nya karena yang dibayar hanya nilai pajak-nya, tanpa ada tambahan denda.
Nilai tunggakan PBB di Kabupaten Kudus sejak adanya pengalihan pengelolaan PBB dari KPP Pratama Kudus kepada Pemkab Kudus pada tahun 2013 hingga saat ini nilainya memang mulai berkurang dari sebelumnya mencapai puluhan miliar menjadi Rp10 miliaran.
Untuk realisasi penerimaan PBB hingga akhir Agustus 2023 sebesar Rp35,49 miliar atau 79,51 persen dari target selama setahun sebesar Rp44,64 miliar.
Baca juga: Kejari Kota Semarang ikut tagih tunggakan PBB
"Kami tidak membatasi tunggakan PBB pada tahun tertentu, sehingga yang menunggak sejak beberapa tahun sebelumnya tetap bisa memanfaatkan program pembebasan denda PBB ini," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Pudji Astuti Setijaningrum di Kudus, Kamis.
Ia mengungkapkan program pembebasan denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar PBB tersebut awalnya berlaku mulai tanggal 1 Mei 2023 dan berakhir 31 Agustus 2023. Akan tetapi, karena bertepatan dengan Hari Jadi Kota Kudus, maka program tersebut diperpanjang hingga akhir September 2023.
Untuk pembayaran PBB tahun 2023, kata dia, jatuh tempo-nya akhir Agustus 2023, sehingga ketika ada yang baru membayar bulan September 2023, tetap tidak dikenakan denda hingga akhir September 2023. Selebihnya, wajib pajak akan dikenakan denda.
Dengan adanya pembebasan denda PBB tersebut, dia berharap, wajib pajak yang sebelumnya menunggak PBB selama beberapa tahun, tertarik untuk segera melunasi-nya.
Selain untuk meningkatkan pendapatan daerah, imbuh dia, program penghapusan denda PBB tersebut juga dalam rangka menarik minat wajib pajak yang menunggak selama beberapa tahun untuk segera melunasi-nya karena yang dibayar hanya nilai pajak-nya, tanpa ada tambahan denda.
Nilai tunggakan PBB di Kabupaten Kudus sejak adanya pengalihan pengelolaan PBB dari KPP Pratama Kudus kepada Pemkab Kudus pada tahun 2013 hingga saat ini nilainya memang mulai berkurang dari sebelumnya mencapai puluhan miliar menjadi Rp10 miliaran.
Untuk realisasi penerimaan PBB hingga akhir Agustus 2023 sebesar Rp35,49 miliar atau 79,51 persen dari target selama setahun sebesar Rp44,64 miliar.
Baca juga: Kejari Kota Semarang ikut tagih tunggakan PBB