Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah, membantu pemerintah daerah setempat dalam upaya penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang sudah menunggak dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Semarang Sarwanto di Semarang, Minggu, mengatakan bahwa pihaknya mengirimkan surat tagihan, baik kepada wajib pajak perorangan maupun korporasi.
Wajib pajak yang akan memperoleh surat tagihan oleh kejaksaan tersebut, kata dia, tagihannya di atas Rp1 juta.
"Ada sekitar 18.000 surat tagihan yang akan dikirimkan," katanya.
Menurut dia, distribusi surat tagihan akan dilakukan dalam sepekan ke depan.
Sarwanto mengimbau masyarakat Kota Semarang untuk taat pajak dengan membayar tagihan PBB-nya.
Ia menyebutkan target penerimaan PBB Kota Semarang pada tahun 2023 mencapai Rp650 miliar.
Pemerintah Kota Semarang memberikan insentif berupa pembebasan denda dan pengurangan tunggakan PBB sebesar 20 persen mulai 2018 hingga 2022.
Adapun akhir pembayaran PBB Kota Semarang 2023 jatuh pada tanggal 30 September.
Baca juga: Seluruh wajib pajak delapan kecamatan di Pati lunas PBB
Berita Terkait
Empat perkara diselesaikan melalui keadilan restoratif
Kamis, 21 Maret 2024 23:05 Wib
Vonis pembuat pabrik ekstasi di Semarang berujung kasasi ke MA
Selasa, 19 Maret 2024 20:30 Wib
BPJS Ketenagakerjaan gugat lembaga kursus di Semarang karena menunggak iuran
Minggu, 25 Februari 2024 10:26 Wib
Tiga perusahaan tunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kejari Semarang bantu penagihan
Sabtu, 24 Februari 2024 12:43 Wib
Rektor hingga tenaga pengajar UNS diperiksa Kejati Jate
Rabu, 1 November 2023 23:03 Wib
Kasus pembunuhan sopir taksi daring dilimpahkan ke kejaksaan
Jumat, 27 Oktober 2023 20:29 Wib
Kemenag Pekalongan implementasikan pendidikan ramah anak di ponpes
Selasa, 17 Oktober 2023 10:01 Wib
Kejaksaan: Perkara dugaan korupsi di UNS Surakarta masih penyelidikan
Rabu, 20 September 2023 11:09 Wib