Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menyalurkan bantuan tambahan modal usaha kepada 29 disabilitas yang masing-masing menerima Rp3 juta per orang.
Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki di Batang, Senin, mengatakan bahwa penyaluran bantuan tambahan modal usaha ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah agar usaha para disabilitas semakin berkembang.
"Kami berharap ke depan para disabilitas ini bisa semakin mandiri, bertambah penghasilan, dan meningkatkan kesejahteraan keluarganya," katanya.
Dikatakan, bantuan tambahan modal usaha ini berbentuk tabungan yang ditransfer ke rekening para penerima melalui Bank Jateng.
"Bantuan tambahan modal usaha, kami langsung transfer ke rekening penerima sehingga tidak ada potongan serupiah pun," katanya.
Lani Dwi Rejeki berpesan para penerima bantuan tambahan modal usaha diambil sesuai kebutuhan saja agar dana yang diterima bisa bermanfaat.
"Kami mengimbau para penerima bantuan tidak gegabah menarik semua uangnya dari bank, lebih baik disesuaikan kebutuhan, misalnya diambil Rp1 juta untuk keperluan yang lebih bermanfaat," katanya.
Ia merencanakan penyaluran bantuan tambahan modal usaha ini diupayakan setiap tahun agar disabilitas dapat terbantu.
Baca juga: Anggota DPRD Semarang dorong pembentukan komunitas difabel kecamatan
Berita Terkait
Pemkab Pati berikan tali asih atlet berprestasi Peparprov Jateng
Selasa, 7 Mei 2024 8:24 Wib
Pemkab Batang - PLTU tingkatkan kualitas sumber daya manusia
Sabtu, 4 Mei 2024 15:00 Wib
Pemkab Karanganyar optimalkan Tilik Tonggo antisipasi meluasnya DBD
Sabtu, 4 Mei 2024 6:06 Wib
Pemkab Demak minta BPD dan pemdes bersinergi dalam membangun
Sabtu, 4 Mei 2024 6:04 Wib
Pemkab Sukoharjo antisipasi penyakit mulut dan kuku
Jumat, 3 Mei 2024 18:00 Wib
Pemkab Batang catat realisasi investasi capai Rp2,78 triliun
Jumat, 3 Mei 2024 8:29 Wib
Pemkab Batang tingkatkan kualitas pendidikan melalui guru penggerak
Jumat, 3 Mei 2024 8:29 Wib
Pemkab Demak anggarkan pembiayaan program JKN-KIS Rp58 miliar
Jumat, 3 Mei 2024 8:27 Wib