KPU Banyumas segera verifikasi berkas perbaikan syarat bacaleg
Purwokerto (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akan segera melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas perbaikan persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk DPRD setempat.
Ketua KPU Kabupaten Banyumas Imam Arif Setiadi di Purwokerto, Banyumas, Selasa, mengatakan bahwa verifikasi administrasi terhadap berkas perbaikan persyaratan pendaftaran bacaleg mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.
Akan tetapi, di sela tahapan tersebut, kata dia, partai politik masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap berkas persyaratan yang masih kurang hingga 16 Juli 2023.
"Hal itu berdasarkan surat dari KPU RI Nomor 701 yang terbit tadi malam. Dengan demikian, verifikasi administrasi berkas perbaikan persyaratan pendaftaran bacaleg akan dilaksanakan setelah 16 Juli," jelasnya.
Menurut dia, pengajuan perbaikan berkas persyaratan bacaleg telah dilakukan oleh 18 parpol di Banyumas pada hari Sabtu (8/7) dan Minggu (9/7).
Hingga batas akhir pengajuan berkas perbaikan persyaratan pada hari Minggu (9/7) pukul 23.59 WIB, tercatat 615 orang dari 18 parpol yang mengajukan perbaikan.
"Jumlah tersebut menunjukkan adanya pengurangan sebanyak 161 orang dari pengajuan awal yang mencapai 776 bacaleg," tegasnya.
Berkurangnya jumlah bacaleg tersebut, lanjut dia, disebabkan tidak dilakukan perbaikan terhadap kekurangan persyaratan yang diajukan oleh parpol.
Dalam hal ini, kata dia, ada bacaleg yang tidak melanjutkan proses atau mundur dan ada pula yang tidak melengkapi berkasnya.
Dalam verifikasi administrasi terhadap berkas persyaratan pendaftaran 776 bacaleg dari 18 parpol di Banyumas yang dilaksanakan pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023 tercatat hanya 62 orang atau 8 persen yang dianggap memenuhi syarat (MS), sedangkan sisanya yang sebanyak 714 bacaleg atau 92 persen dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
"Bacaleg yang berstatus BMS itulah yang syaratnya dilengkapi dan sudah diajukan kembali kepada kami dengan batas akhir pengajuan pada hari Minggu (9/7) pukul 23.59 WIB," jelasnya.
Baca juga: KPU Jateng : Mayoritas bacaleg belum lampirkan surat keterangan PN
Ketua KPU Kabupaten Banyumas Imam Arif Setiadi di Purwokerto, Banyumas, Selasa, mengatakan bahwa verifikasi administrasi terhadap berkas perbaikan persyaratan pendaftaran bacaleg mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.
Akan tetapi, di sela tahapan tersebut, kata dia, partai politik masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap berkas persyaratan yang masih kurang hingga 16 Juli 2023.
"Hal itu berdasarkan surat dari KPU RI Nomor 701 yang terbit tadi malam. Dengan demikian, verifikasi administrasi berkas perbaikan persyaratan pendaftaran bacaleg akan dilaksanakan setelah 16 Juli," jelasnya.
Menurut dia, pengajuan perbaikan berkas persyaratan bacaleg telah dilakukan oleh 18 parpol di Banyumas pada hari Sabtu (8/7) dan Minggu (9/7).
Hingga batas akhir pengajuan berkas perbaikan persyaratan pada hari Minggu (9/7) pukul 23.59 WIB, tercatat 615 orang dari 18 parpol yang mengajukan perbaikan.
"Jumlah tersebut menunjukkan adanya pengurangan sebanyak 161 orang dari pengajuan awal yang mencapai 776 bacaleg," tegasnya.
Berkurangnya jumlah bacaleg tersebut, lanjut dia, disebabkan tidak dilakukan perbaikan terhadap kekurangan persyaratan yang diajukan oleh parpol.
Dalam hal ini, kata dia, ada bacaleg yang tidak melanjutkan proses atau mundur dan ada pula yang tidak melengkapi berkasnya.
Dalam verifikasi administrasi terhadap berkas persyaratan pendaftaran 776 bacaleg dari 18 parpol di Banyumas yang dilaksanakan pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023 tercatat hanya 62 orang atau 8 persen yang dianggap memenuhi syarat (MS), sedangkan sisanya yang sebanyak 714 bacaleg atau 92 persen dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
"Bacaleg yang berstatus BMS itulah yang syaratnya dilengkapi dan sudah diajukan kembali kepada kami dengan batas akhir pengajuan pada hari Minggu (9/7) pukul 23.59 WIB," jelasnya.
Baca juga: KPU Jateng : Mayoritas bacaleg belum lampirkan surat keterangan PN