Solo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta di Provinsi Jawa Tengah, telah melakukan pengecekan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif DPRD setempat dalam rangka persiapan tahapan Pemilu 2024.
Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti di Solo, Jumat, mengatakan, tahapan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota legislatif untuk DPRD Kota Surakarta masih dalam proses dan sesuai jadwalnya verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon itu, mulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni mendatang.
Menurut Nurul Sutarti secara keseluruhan sebanyak 601 anggota bakal calon dari 18 parpol memang sudah dicek oleh operator dengan pengawasan dan arahan baik dari anggota KPU maupun divisinya.
Pada masa verifikasi tersebut, KPU belum bisa memutuskan apakah persyaratan bakal calon anggota memenuhi syarat (MS) atau belum memenuhi syarat (BMS). Karena masih ada beberapa persyaratan dokumen dalam minta pertimbangan dari divisinya.
Menurut Nurul dalam pengecekan verifikasi administrasi bakal calon tidak ada temuan-temuan yang ekstrim, hanya seperti fotocopy ijazah bakal calon yang belum dilegalisir oleh lembaga yang berwenang.
Selain itu, kata dia, ada dokumen persyaratan bakal calon yang menujukan ijazah aslinya dan ijazah sarjana padahal yang menjadi syarat fotocopy ijazah SMA yang dilegalisasi, serta ada persyaratan bakal calon yang kurang memberikan meterai.
Dia mengatakan persyaratan bakal calon legislatif yang statusnya tersebut belum memenuhi syarat (BMS), sehingga masih ada masa perbaikan. Pengajuan perbaikan nanti pada tanggal 26 Juni hingga 9 Juli. KPU nanti pada tanggal 24 dan 25 Juli menyampaikan hasil verifikasi administrasi ini, kepada partai politik.
Oleh karena itu, KPU Surakarta masih memastikan untuk segera menyelesaikan verifikasi administrasi hingga akhir tahapan pada tanggal 23 Juni mendatang.
Setelah masa perbaikan persyaratan dokumen bakal calon baru kembali diverifikasi administrasi kemudian dicermati daftar calon sementara (DCS) dan selanjutnya ditetapkan DCS dan langkah selanjutnya diumumkan.
Sebelumnya, KPU Kota Surakarta menyebutkan ada tujuh dari 18 partai politik yang pada saat mengajukan bakal calon anggota legislatif belum memanfaatkan secara maksimal atau masih kurang dari 45 kursi anggota DPRD Kota Surakarta pada Pemilu 2024.
Menurut Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti pihaknya catat ada tujuh partai politik yang pada saat mengajukan bakal calon anggota legislatif kurang dari 45 kursi atau tidak 100 persen. Artinya, mereka belum memanfaatkan secara maksimal pengajuan bakal calon di internal partainya.
Menurut dia, ketujuh parpol tersebut tidak mempunyai kesempatan lagi menambah jumlah bakal calon anggota legislatif pada tahapan berikutnya.
Ketujuh parpol tersebut yakni Partai Demokrat hanya 30 bakal calon, PBB ada 15 bakal calon, Partai Buruh (24 bakal calon), Garuda (dua bakal calon), PKN (kurang dari enam bakal calon), Hanura (empat bakal calon), dan PPP (25 bakal calon). Sedangkan, parpol peserta pemilu 2024 yang telah memanfaatkan pengajuan bakal calon anggota legislatif ada 11 parpol yakni PDI Perjuangan, PKS, PKB, Gerindra, Golkar, NasDem, Gelora, PAN, PSI, Perindo, dan Partai Ummat. Ke-11 parpol ini, mengajukan bakal calon sesuai kursi di DPRD Kota Surakarta.