Kasus penggelapan dana yayasan UMK Rp24 miliar dilimpahkan ke kejaksaan
Kudus (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, menerima pelimpahan berkas kasus dugaan penggelapan dana pembangunan rumah sakit milik Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (UMK) senilai Rp24 miliar beserta tiga tersangka.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik Polda Jateng melalui Kejaksaan Tinggi Jateng ke Kejaksaan Negeri Kudus diterima hari ini (25/5)," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kudus M. Baharuddin didampingi Kasi Intel Arga Maramba di Kudus, Kamis.
Ketiga tersangka tersebut, kata dia, sebelumnya menjalani penahanan di Direskrimsus Polda Jateng. Sedangkan nanti akan dilanjutkan dengan penahanan di Rutan Kudus selama 20 hari dan masih bisa diperpanjang.
Usai menerima pelimpahan, imbuh dia, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu karena sebelumnya perkara ditangani Polda Jateng.
"Kami akan mempelajari dakwaannya sehingga nanti bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kudus. Sedangkan untuk penyiapan jaksa penuntut umum akan berkoordinasi dengan Kejati Jateng," ujarnya.
Ketika tersangka dijerat dengan Pasal 374 tentang Penggelapan dalam Jabatan dan jo Pasal 56 dan Pasal 56 KUHP serta UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ketiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, yakni LR dan Z yang merupakan mantan pengurus di Yayasan Pembina UMK, serta MA yang merupakan pengacara.
Tersangka LR dan Z baru selesai menjalani hukuman 3,5 tahun dari kasus penggelapan dana Yayasan Pembina UMK, namun dengan objek kasus berbeda.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik Polda Jateng melalui Kejaksaan Tinggi Jateng ke Kejaksaan Negeri Kudus diterima hari ini (25/5)," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kudus M. Baharuddin didampingi Kasi Intel Arga Maramba di Kudus, Kamis.
Ketiga tersangka tersebut, kata dia, sebelumnya menjalani penahanan di Direskrimsus Polda Jateng. Sedangkan nanti akan dilanjutkan dengan penahanan di Rutan Kudus selama 20 hari dan masih bisa diperpanjang.
Usai menerima pelimpahan, imbuh dia, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu karena sebelumnya perkara ditangani Polda Jateng.
"Kami akan mempelajari dakwaannya sehingga nanti bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kudus. Sedangkan untuk penyiapan jaksa penuntut umum akan berkoordinasi dengan Kejati Jateng," ujarnya.
Ketika tersangka dijerat dengan Pasal 374 tentang Penggelapan dalam Jabatan dan jo Pasal 56 dan Pasal 56 KUHP serta UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ketiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, yakni LR dan Z yang merupakan mantan pengurus di Yayasan Pembina UMK, serta MA yang merupakan pengacara.
Tersangka LR dan Z baru selesai menjalani hukuman 3,5 tahun dari kasus penggelapan dana Yayasan Pembina UMK, namun dengan objek kasus berbeda.