Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Jawa Tengah, mengingatkan masyarakat agar tidak mengendarai sepeda motor dengan knalpot yang tidak standar (brong) karena membuat kebisingan.
"Warga banyak yang protes terkait keberadaan sepeda motor dengan knalpot brong karena suaranya yang bising sangat mengganggu," kata Kasat Lantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo di Kudus, Jumat.
Sebelumnya, Satlantas Polres Kudus juga sudah pernah merazia kendaraan berknalpot brong dan hasilnya cukup banyak sepeda motor yang terjaring.
Meskipun demikian, masih banyak pengendara yang masih nekat menggunakan knalpot tidak standar tersebut sehingga Satlantas Polres Kudus kembali melakukan operasi.
"Terlebih banyak masyarakat yang menyampaikan pengaduan melalui 'Jumat Curhat', sehingga langsung kami respons dengan melakukan operasi di jalan," ujarnya.
Hasilnya, Polres Kudus berhasil menindak beberapa pengendara yang melakukan pelanggaran mulai dari tidak memakai helm, melawan arus hingga memakai knalpot brong yang jumlahnya cukup banyak.
Dengan adanya penindakan tersebut, diharapkan masyarakat akan semakin nyaman dan tenang, serta bisa mengurangi angka kecelakaan yang dimungkinkan bisa terjadi akibat penggunaan knalpot brong yang menyalahi aturan itu.
Upaya lain untuk mencegah masyarakat memakai knalpot brong, yakni dengan melakukan sosialisasi dan edukasi ke beberapa sekolah serta melalui banner, berkunjung ke komunitas motor, bengkel, hingga toko otomotif.
Ia mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan berlalu lintas agar terwujud keamanan, keselamatan, ketertiban dan dan kelancaran lalu lintas.
Sementara aturan yang bisa menindak pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1.
Pasal 285 Ayat 1 berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Baca juga: Polisi kembalikan kendaraan terjaring razia saat Ramadhan ke pemilik
Berita Terkait
Polres Temanggung musnahkan 36 kilogram bubuk petasan
Jumat, 26 April 2024 16:22 Wib
Selebgram Chandrika Chika telah gunakan narkotika lebih setahun
Rabu, 24 April 2024 10:30 Wib
Polres Pekalongan tingkatkan patroli dialogis cegah gangguan kamtibmas
Selasa, 23 April 2024 8:39 Wib
Tiga pembobol toko modern lintas provinsi ditangkap
Senin, 22 April 2024 20:30 Wib
Polres Kudus ajak masyarakat ikut perangi miras
Minggu, 21 April 2024 6:00 Wib
Polres Jepara raih penghargaan pengelolaan anggaran terbaik dari KPPN
Jumat, 19 April 2024 8:23 Wib
308 petasan dan 80 balon liar diamankan
Kamis, 18 April 2024 17:40 Wib
Pemkot-Polres rekayasa lalu lintas saat tradisi Syawalan di Pekalongan
Rabu, 17 April 2024 11:13 Wib