Kudus (ANTARA) - Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai meningkatkan pemantauan produk pangan hewani, seperti daging ayam dan sapi, selama Ramadhan untuk memastikan produk yang dijual di pasar aman dan sehat.
"Pemantauan dilakukan sesuai tingkatan nomor kontrol veteriner (NKV) yang merupakan sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah, telah dipenuhinya persyaratan higiene sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan di Kudus," kata Kabid Peternakan Dinas Pertanian dan Pangan Kudus Agus Setiawan di Kudus, Selasa.
Untuk unit usaha pangan asal hewan yang memiliki NKV tingkat satu, kata dia, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/2020 tentang Sertifikat NKV Unit Usaha Produk Hewan pemantauannya dilakukan setiap satu tahun sekali. Sedangkan NKV tingkat dua setiap enam bulan sekali dan tingkat tiga setiap empat bulan sekali.
Hasil pemantauan sebelumnya memang tidak ada temuan karena mayoritas pengusaha yang ada di Kudus kategori besar dan memiliki kontrol pengawasan yang baik pula, sehingga produk pangan asal hewan yang dijual juga memiliki jaminan keamanan yang baik.
Meskipun demikian, kata Agus, pemantauan tetap dilakukan, terlebih memasuki bulan puasa banyak permintaan hingga puncaknya mendekati Lebaran demi memastikan masyarakat sebagai konsumen tidak dirugikan.
Apalagi, imbuh dia, setiap unit usaha produk hewan yang telah memperoleh NKV juga diwajibkan mencantumkan nomor kontrol veteriner pada label dan kemasan produknya, kecuali produk hewan non pangan.
Di antaranya, ada produk daging dan olahannya diberikan stempel pada daging dan/atau label pada kemasannya, telur dan olahannya diberikan stempel pada kerabang dan/atau label pada kemasannya, susu dan olahannya diberikan label pada kemasannya, atau pangan asal hewan lain dan olahannya diberikan label pada kemasannya.
"Kami juga bisa mengusulkan tempat usaha tertentu ternyata dalam pengawasannya ditemukan pelanggaran karena tidak mengikuti persyaratan sesuai sertifikat NKV untuk dievaluasi," ujarnya.
Berdasarkan Permentan nomor 11/2020 tersebut, unit usaha yang hasil evaluasinya terdapat temuan ketidaksesuaian persyaratan bisa mengalami penurunan tingkat NKV maupun pencabutan sertifikatnya.
Ia mengungkapkan Dinas Pertanian dan Pangan Kudus hanya bisa mengusulkan kepada Dinas pejabat otoritas veteriner provinsi untuk diambil keputusannya.
Baca juga: TPID Banyumas pastikan stok bahan pangan pokok cukup hingga Lebaran