Kudus (ANTARA) - Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai meningkatkan pemantauan produk pangan hewani, seperti daging ayam dan sapi, selama Ramadhan untuk memastikan produk yang dijual di pasar aman dan sehat.
"Pemantauan dilakukan sesuai tingkatan nomor kontrol veteriner (NKV) yang merupakan sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah, telah dipenuhinya persyaratan higiene sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan di Kudus," kata Kabid Peternakan Dinas Pertanian dan Pangan Kudus Agus Setiawan di Kudus, Selasa.
Untuk unit usaha pangan asal hewan yang memiliki NKV tingkat satu, kata dia, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/2020 tentang Sertifikat NKV Unit Usaha Produk Hewan pemantauannya dilakukan setiap satu tahun sekali. Sedangkan NKV tingkat dua setiap enam bulan sekali dan tingkat tiga setiap empat bulan sekali.
Hasil pemantauan sebelumnya memang tidak ada temuan karena mayoritas pengusaha yang ada di Kudus kategori besar dan memiliki kontrol pengawasan yang baik pula, sehingga produk pangan asal hewan yang dijual juga memiliki jaminan keamanan yang baik.
Meskipun demikian, kata Agus, pemantauan tetap dilakukan, terlebih memasuki bulan puasa banyak permintaan hingga puncaknya mendekati Lebaran demi memastikan masyarakat sebagai konsumen tidak dirugikan.
Apalagi, imbuh dia, setiap unit usaha produk hewan yang telah memperoleh NKV juga diwajibkan mencantumkan nomor kontrol veteriner pada label dan kemasan produknya, kecuali produk hewan non pangan.
Di antaranya, ada produk daging dan olahannya diberikan stempel pada daging dan/atau label pada kemasannya, telur dan olahannya diberikan stempel pada kerabang dan/atau label pada kemasannya, susu dan olahannya diberikan label pada kemasannya, atau pangan asal hewan lain dan olahannya diberikan label pada kemasannya.
"Kami juga bisa mengusulkan tempat usaha tertentu ternyata dalam pengawasannya ditemukan pelanggaran karena tidak mengikuti persyaratan sesuai sertifikat NKV untuk dievaluasi," ujarnya.
Berdasarkan Permentan nomor 11/2020 tersebut, unit usaha yang hasil evaluasinya terdapat temuan ketidaksesuaian persyaratan bisa mengalami penurunan tingkat NKV maupun pencabutan sertifikatnya.
Ia mengungkapkan Dinas Pertanian dan Pangan Kudus hanya bisa mengusulkan kepada Dinas pejabat otoritas veteriner provinsi untuk diambil keputusannya.
Baca juga: TPID Banyumas pastikan stok bahan pangan pokok cukup hingga Lebaran
Berita Terkait
Inilah syarat calon independen dalam Pilkada Kudus Tahun 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 4:58 Wib
PG Rendeng Kudus targetkan produksi gula 20.000 ton
Kamis, 2 Mei 2024 15:44 Wib
Pemkab Kudus dukung pelestarian Tradisi Temanten Tebu PG Rendeng
Kamis, 2 Mei 2024 12:26 Wib
Bupati Kudus ungkap kunci sukses masa depan siswa
Kamis, 2 Mei 2024 10:05 Wib
Tiga parpol di Kudus mulai buka penjaringan bakal calon bupati, dua orang sudah mengambil formulir
Rabu, 1 Mei 2024 17:28 Wib
Aksi damai memperingati Hari Buruh Internasional di Kudus
Rabu, 1 Mei 2024 13:38 Wib
Bupati Kudus ajak pekerja peringati Hari Buruh dengan riang gembira
Rabu, 1 Mei 2024 10:46 Wib
1.395 calon haji di Kudus ikut praktik manasik haji
Rabu, 1 Mei 2024 6:17 Wib