Ada larangan buka bersama, Kapolrestabes Semarang sosialisasikan ke anggota
Semarang (ANTARA) - Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar langsung mengomunikasikan arahan kepada anggotanya untuk tidak menggelar buka puasa bersama (bukber) selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
"Kami juga sama. Edarannya sama dari Pak Pramono Anung. Poin nya sama, sudah sampai ke kita. Fisik nya juga," kata Irwan, di Semarang, Jumat, usai rapat koordinasi pengamanan pertandingan PSIS Semarang vs Persebaya Surabaya.
Secara lisan, kata dia, arahan bagi pejabat negara, termasuk aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menggelar buka puasa bersama itu sudah dikomunikasikan kepada sesama forum koordinasi pimpinan daerah (forkompinda).
"Sudah secara lisan dikomunikasikan kepada sesama forkompinda dan anggota. Sama, kan polisi termasuk ASN," ujarnya.
Untuk pengawasan, Irwan memastikan akan dilakukan sembari berjalan, apalagi saat ini era digital yang memungkinkan masyarakat juga bisa membantu melakukan pengawasan.
"Pengawasan ya sambil jalan. Di era digital semua kan serba terbuka ya. Jadi, kalau ada peristiwa akan cepat sampai ke kita," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023 yang ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu:
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," demikian tertulis dalam surat itu.
Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.
"Kami juga sama. Edarannya sama dari Pak Pramono Anung. Poin nya sama, sudah sampai ke kita. Fisik nya juga," kata Irwan, di Semarang, Jumat, usai rapat koordinasi pengamanan pertandingan PSIS Semarang vs Persebaya Surabaya.
Secara lisan, kata dia, arahan bagi pejabat negara, termasuk aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menggelar buka puasa bersama itu sudah dikomunikasikan kepada sesama forum koordinasi pimpinan daerah (forkompinda).
"Sudah secara lisan dikomunikasikan kepada sesama forkompinda dan anggota. Sama, kan polisi termasuk ASN," ujarnya.
Untuk pengawasan, Irwan memastikan akan dilakukan sembari berjalan, apalagi saat ini era digital yang memungkinkan masyarakat juga bisa membantu melakukan pengawasan.
"Pengawasan ya sambil jalan. Di era digital semua kan serba terbuka ya. Jadi, kalau ada peristiwa akan cepat sampai ke kita," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023 yang ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu:
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," demikian tertulis dalam surat itu.
Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.