Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang melakukan tindakan tegas berupa proses hukum terhadap kenakalan remaja yang melebihi batas kewajaran seperti kelompok-kelompok gangster di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut.
"Kenakalan remaja yang menjurus tindak kriminal formulasi penegakan hukumnya beragam," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Kamis.
Menurut dia, tindakan hukum tersebut dibuktikan dengan proses pidana 43 kasus tawuran antar-gangster di Kota Semarang di sepanjang 2024.
Selain itu, lanjut dia, 77 orang juga telah dijadikan tersangka dan diproses hukum lebih lanjut.
Ia menuturkan pembinaan, seperti dikembalikan kepada orang tuanya, juga dilakukan terhadap pelaku lain yang bentuk pelanggaran lebih kecil.
Ia menjelaskan terdapat beberapa faktor yang memicu kenakalan remaja yang melebihi batas kewajaran, seperti tekanan dari teman sebaya, kurang pengawasan orang tua, hingga terpapar.pengaruh negatif.
"Penanganan serius kenakalan remaja tidak hanya oleh kepolisian, namun juga seluruh pihak," katanya.
Oleh karena itu, lanjut dia, diperlukan dukungan keluarga, sekolah, lingkungan sekitar, dan seluruh masyarakat untuk membuat stigma tentang kenakalan remaja tersebut tidak semakin berkembang.
Berita Terkait
Polisi akan periksa pemilik gedung lokasi Kasino di Kota Semarang
Senin, 23 September 2024 15:26 Wib
Polisi tangkap laki-laki pelaku penusukan pendeta di Kota Semarang
Senin, 23 September 2024 14:05 Wib
Wali Kota : Atasi gangster tak sebatas pencegahan
Sabtu, 21 September 2024 5:22 Wib
Tawuran antargangster di Semarang satu tewas
Jumat, 23 Agustus 2024 13:25 Wib
Kasus kematian mahasiswi Kedokteran Undip, ini perkembangan terbaru
Jumat, 16 Agustus 2024 21:49 Wib
Kemenkes - Polrestabes Semarang koordinasi soal kematian mahasiswi Undip
Jumat, 16 Agustus 2024 18:44 Wib
SYL akui beri uang ke Firli Bahuri, sebut nama Kapolrestabes Semarang
Senin, 24 Juni 2024 21:21 Wib
Penanganan hukum tiga bocah pencuri di toko modern dihentikan
Selasa, 14 Mei 2024 0:58 Wib