Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang melakukan tindakan tegas berupa proses hukum terhadap kenakalan remaja yang melebihi batas kewajaran seperti kelompok-kelompok gangster di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut.
"Kenakalan remaja yang menjurus tindak kriminal formulasi penegakan hukumnya beragam," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Kamis.
Menurut dia, tindakan hukum tersebut dibuktikan dengan proses pidana 43 kasus tawuran antar-gangster di Kota Semarang di sepanjang 2024.
Selain itu, lanjut dia, 77 orang juga telah dijadikan tersangka dan diproses hukum lebih lanjut.
Ia menuturkan pembinaan, seperti dikembalikan kepada orang tuanya, juga dilakukan terhadap pelaku lain yang bentuk pelanggaran lebih kecil.
Ia menjelaskan terdapat beberapa faktor yang memicu kenakalan remaja yang melebihi batas kewajaran, seperti tekanan dari teman sebaya, kurang pengawasan orang tua, hingga terpapar.pengaruh negatif.
"Penanganan serius kenakalan remaja tidak hanya oleh kepolisian, namun juga seluruh pihak," katanya.
Oleh karena itu, lanjut dia, diperlukan dukungan keluarga, sekolah, lingkungan sekitar, dan seluruh masyarakat untuk membuat stigma tentang kenakalan remaja tersebut tidak semakin berkembang.
Berita Terkait
Keluarga siswa korban tembak polisi kecewa tak dipanggil Komisi III
Selasa, 3 Desember 2024 19:19 Wib
Kapolrestabes Semarang siap tanggung jawab kasus penembakan siswa SMK
Selasa, 3 Desember 2024 11:15 Wib
Polisi penembak siswa di Semarang belum jadi tersangka
Senin, 2 Desember 2024 15:30 Wib
Polisi : Siswa tewas tertembak di Semarang diduga pelaku tawuran
Senin, 25 November 2024 23:06 Wib
Polrestabes Semarang ungkap aliran dana judi daring ke gangster
Rabu, 23 Oktober 2024 16:30 Wib
Polisi akan periksa pemilik gedung lokasi Kasino di Kota Semarang
Senin, 23 September 2024 15:26 Wib
Polisi tangkap laki-laki pelaku penusukan pendeta di Kota Semarang
Senin, 23 September 2024 14:05 Wib
Wali Kota : Atasi gangster tak sebatas pencegahan
Sabtu, 21 September 2024 5:22 Wib