Magelang (ANTARA) - Pengadilan Negeri Mungkid menerima pelimpahan perkara pembunuhan sekeluarga di Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dengan terdakwa Dheo Daffa dari Kejaksaan Negeri Magelang, untuk segera disidangkan.
"Pelimpahan perkara tersebut telah dilakukan pada Senin (20/2)," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Mungkid Asri di Magelang, Selasa.
Dia menuturkan untuk perkara ini sudah ditunjuk ketua majelis hakim yang menangani adalah Ketua PN Mungkid Darminto Hutasoit dengan anggota I Made Sudiarta dan Asri.
Asri menuturkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan nomor perkara 36/Pid.B/2023/PN Mkd dijadwalkan berlangsung pada 2 Maret 2023.
"Ketua PN Mungkid sendiri yang akan menjadi ketua majelis karena kasus ini agak menarik perhatian publik," katanya.
Menurut dia, sampai sekarang belum dipastikan dengan kejaksaan soal pelaksanaan sidang akan berlangsung secara daring atau luring karena hingga sekarang sebagian sidang di PN Mungkid masih dilakukan secara daring.
"Rata-rata sidang pidana sekarang hampir semuanya online. Kalau sidang berlangsung online nanti terdakwa posisi di lapas dan majelis hakim tetap di ruang sidang," katanya.
Meskipun secara daring, pengunjung bisa datang di ruang sidang atau terbuka untuk umum dan monitor tetap ada di ruang sidang.
Kasus pembunuhan satu keluarga itu terjadi pada 28 November 2022 dengan tiga orang korban meninggal dunia, yakni Abbas Ashar (58), Heri Iryani (54), dan Dhea Chairunnisa (24) yang diduga karena minum zat beracun.
Berita Terkait
Istri Tom Lembong hadiri sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel
Rabu, 20 November 2024 10:52 Wib
Permohonan kasasi Homologasi PT Sritex masuki babak baru
Rabu, 13 November 2024 15:30 Wib
Pengadilan tolak gugatan pemegang saham PT Mahesa Jenar
Selasa, 12 November 2024 17:06 Wib
Kuasa hukum minta Kejagung periksa Mendag berikut soal Tom Lembong
Selasa, 5 November 2024 13:46 Wib
Massa Aliansi Masyarakat Jawa Tengah Menggugat demo di PN Batang
Kamis, 31 Oktober 2024 15:37 Wib
Jaksa tuntut mati dua peracik narkoba "happy water" di Semarang
Selasa, 29 Oktober 2024 20:33 Wib
Permintaan Rp50 juta untuk hentikan kasus guru Supriyani
Selasa, 29 Oktober 2024 5:15 Wib
Ribuan karyawan Sritex kenakan pita hitam usai dinyatakan pailit
Senin, 28 Oktober 2024 16:09 Wib