Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank BJB Cabang Semarang Agus Hartono, di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Kamis.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tejo mengatakan penangkapan tersebut merupakan upaya paksa setelah mangkir dari panggilan penyidik.
"Diamankan karena setelah telah dipanggil secara patut yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," katanya.
Agus Hartono merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank BJB Cabang Semarang dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada 2017.
Pencairan kredit tersebut, kata dia, menggunakan order pembelian palsu.
Selain itu, kata dia lagi, penggunaan kredit tersebut tidak sesuai dengan tujuan pengajuan kredit.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng, menurut dia, kerugian negara yang terjadi mencapai Rp25 miliar.
Sebelumnya, Kepala Kejati Jateng I Made Suarnawan mengatakan terdapat beberapa surat perintah penyidikan kasus dugaan korupsi atas nama Agus Hartono.
Agus Hartono sendiri sempat mengajukan gugatan praperadilan atas dugaan kasus korupsi tersebut dan dikabulkan oleh PN Semarang.
Menurut Suarnawan, kejaksaan menghormati putusan praperadilan tersebut yang menyangkut dugaan korupsi di bank tersebut.
Berita Terkait
Kejagung jadwalkan periksa Sandra Dewi sebagai saksi korupsi timah
Kamis, 4 April 2024 8:56 Wib
Kejaksaan Agung berikan 9.500 paket sembako untuk korban bencana alam
Jumat, 29 Maret 2024 16:28 Wib
Kejaksaan : Ada empat kasus pidana pemilu di Jateng
Selasa, 27 Februari 2024 16:06 Wib
Guru Besar FH UNS dilantik menjadi Ketua Komisi Kejaksaan RI
Jumat, 23 Februari 2024 16:35 Wib
Bareskrim Polri limpahkan tersangka judi bola SBOTOP ke Kejaksaan
Kamis, 22 Februari 2024 9:02 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto gandeng kejaksaan panggil perusahaan belum mendaftar
Kamis, 15 Februari 2024 11:05 Wib
BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit serahkan SKK Kejari Grobogan
Senin, 12 Februari 2024 11:50 Wib
Kejaksaan eksekusi terpidana kasus pencabulan anak setelah 10 tahun buron
Kamis, 7 Desember 2023 7:00 Wib