Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank BJB Cabang Semarang Agus Hartono, di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Kamis.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tejo mengatakan penangkapan tersebut merupakan upaya paksa setelah mangkir dari panggilan penyidik.
"Diamankan karena setelah telah dipanggil secara patut yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," katanya.
Agus Hartono merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank BJB Cabang Semarang dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada 2017.
Pencairan kredit tersebut, kata dia, menggunakan order pembelian palsu.
Selain itu, kata dia lagi, penggunaan kredit tersebut tidak sesuai dengan tujuan pengajuan kredit.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng, menurut dia, kerugian negara yang terjadi mencapai Rp25 miliar.
Sebelumnya, Kepala Kejati Jateng I Made Suarnawan mengatakan terdapat beberapa surat perintah penyidikan kasus dugaan korupsi atas nama Agus Hartono.
Agus Hartono sendiri sempat mengajukan gugatan praperadilan atas dugaan kasus korupsi tersebut dan dikabulkan oleh PN Semarang.
Menurut Suarnawan, kejaksaan menghormati putusan praperadilan tersebut yang menyangkut dugaan korupsi di bank tersebut.
Berita Terkait
Kejaksaan dampingi proyek revitalisasi kawasan Pecinan Semarang Rp76 M
Kamis, 3 Oktober 2024 7:00 Wib
Kejaksaan Semarang tangkap Gagak Sulistyo setelah buron 9 tahun
Rabu, 25 September 2024 14:04 Wib
160 barang bukti pidana narkoba dimusnahkan
Jumat, 13 September 2024 6:03 Wib
Kejari Kudus ingatkan penerima hibah hati-hati kelola anggaran
Rabu, 14 Agustus 2024 8:11 Wib
KAI Daop Semarang gandeng kejaksaan tiga daerah untuk amankan aset
Selasa, 13 Agustus 2024 16:41 Wib
Kejagung tarik Ali Fikri dari KPK
Senin, 12 Agustus 2024 12:47 Wib
Tersangka kasus korupsi YAKKAP Blora ditangkap
Jumat, 9 Agustus 2024 20:30 Wib
Berkas perkara 10 ton pupuk bersubsidi ilegal dilimpahkan ke kejaksaan
Kamis, 25 Juli 2024 18:47 Wib