Kudus (ANTARA) -
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan, Kudus, Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa alokasi dana APBN dalam bentuk belanja transfer ke daerah (TKD) untuk tiga kabupaten, yakni Kudus, Jepara dan Demak pada 2023 mencapai Rp4,58 triliun.
"Alokasi anggaran terbesar diterima Kabupaten Jepara sebesar Rp1,65 triliun, disusul Kabupaten Demak sebesar Rp1,62 triliun dan terakhir Kabupaten Kudus sebesar Rp1,31 triliun," kata Kepala KPPN Kudus Muhammad Agus Lukman Hakim di Kudus, Kamis.
Ia mengungkapkan pagu anggaran yang diterima masing-masing kabupaten tersebut, meliputi dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana desa, dan insentif fiskal.
Kabupaten Jepara yang menerima dana dari pusat sebesar Rp1,65 triliun, meliputi DBH sebesar Rp35,8 miliar, DAU sebesar Rp964,5 miliar, DAK sebesar Rp438,3 miliar, dana desa sebesar Rp207,3 miliar, dan insentif fiskal sebesar Rp9,3 miliar.
Sementara Kabupaten Demak mendapatkan DBH sebesar Rp18,6 miliar, DAU sebesar Rp890,1 miliar, DAK sebesar Rp436,4 miliar, dana desa sebesar Rp255,7 miliar, dan insentif fiskal sebesar Rp19,8 miliar.
Kabupaten Kudus sendiri tidak mendapatkan insentif fiskal seperti kedua kabupaten sebelumnya. Dengan DBH yang diterima sebesar Rp74,5 miliar, DAU sebesar Rp773,6 miliar, DAK sebesar Rp324,9 miliar, dan dana desa sebesar Rp133,2 miliar.
Ia mengungkapkan semua penyaluran dana transfer ke daerah tersebut akan dilakukan oleh KPPN Kudus.
KPPN Kudus, kata dia, mendapatkan mandat dari Pemerintah Pusat untuk memastikan dana APBN termasuk dana transfer ke daerah tersalurkan secara tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat penerima kepada satuan kerja dan pemerintah daerah.
"Penyaluran APBN ini diperlukan sebagai katalis pertumbuhan ekonomi regional pada wilayah kerja KPPN Kudus meliputi Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, dan Kabupaten Demak," ujarnya.