Semarang (ANTARA) - Penasihat hukum terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang hasil korupsi dana kas daerah Kota Semarang, Diah Ayu Kusumaningrum, meminta tiga mantan wali kota harus bertanggung jawab karena ikut menikmati uang hasil tindak pidana yang merugikan negara hingga Rp26,7 miliar itu.
"Fakta persidangan menyebutkan bahwa uang hasil tindak pidana korupsi pada perkara yang sudah diputus tersebut diketahui dinikmati olah para wali kota, seperti Sukawi Sutarip, Soemarmo, serta Hendrar Prihadi," kata penasihat hukum Diah Ayu Kusumaningrum, Hendri Listiawan, dalam sidang dengan agenda penyampaian pembelaan atas tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.
Mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) tersebut dituntut 2 tahun penjara dalam kasus dugaan pencucian uang hasil korupsi dana kas daerah itu.
Ia menjelaskan bahwa perampasan hasil korupsi dapat optimal dengan menggunakan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Termasuk pula, kata dia, mengejar ke mana pun hasil korupsi mengalir serta terhadap siapa pun yang menikmati hasil korupsi tersebut untuk selanjutnya dirampas.
Dalam perkara tindak pidana korupsi atas dana kas daerah Kota Semarang itu, lanjut Hendri, terdakwa telah dijatuhi hukuman selama 12 tahun.
Selain itu, dia mengatakan bahwa terdakwa juga harus menjalani hukuman kurungan selama 6 tahun karena tidak sanggup mengembalikan kerugian negara yang sudah dinikmatinya sebesar Rp21,5 miliar.
Atas hal tersebut, dia menegaskan jangan sampai terjadi penjatuhan hukuman ganda atas tindak pidana korupsi dengan objek dan pokok materi yang sama terhadap terdakwa.
Dalam pembelaannya, penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan mengembalikan sejumlah aset yang disita dalam perkara tersebut.
Atas pembelaan tersebut, Hakim Ketua Kukuh Subyakto memberi kesempatan jaksa penuntut umum untuk menyampaikan tanggapan pada sidang yang akan datang.
Sebelumnya, Diah Ayu Kusumaningrum dijatuhi hukuman 12 tahun dalam kasus pembobolan dana kas daerah Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, senilai senilai Rp26,7 miliar.
Diah Ayu merupakan personal banker BTPN yang bertugas untuk mengurusi simpanan dana yang bersumber dari pajak dan retribusi.
Kasus pembobolan dana kas daerah itu mengakibatkan kerugian negara hingga Rp21,5 miliar.
Berita Terkait
Gara-gara pungli, mantan lurah di Semarang dihukum empat tahun
Rabu, 13 November 2024 20:00 Wib
MPWN Jateng bacakan putusan sidang dan gelar perkara notaris
Rabu, 13 November 2024 17:16 Wib
PPK proyek perkeretaapian Purwokerto didakwa terima suap Rp55,6 miliar
Senin, 28 Oktober 2024 13:33 Wib
Sidang Paripurna MPR setujui pembentukan tiga badan baru
Kamis, 3 Oktober 2024 14:01 Wib
Netanyahu naik mimbar Sidang Umum PBB, Indonesia "walkout"
Sabtu, 28 September 2024 5:38 Wib
Mantan lurah dituntut 4 tahun 3 bulan karena pungli Rp160 juta
Kamis, 19 September 2024 8:35 Wib
Terdakwa korupsi KONI Pekalongan sengaja "mark up" pertanggungjawaban
Senin, 9 September 2024 16:41 Wib
Mantan Ketua KONI Kudus dituntut enam tahun penjara
Rabu, 4 September 2024 21:05 Wib