Kemenkumham ajak Pemkot Semarang bersama tingkatkan pereseroan perorangan
Semarang (ANTARA) - Dalam rangka penyebaran informasi pendaftaran perseroan perorangan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di kota Semarang, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Cahyo R. Muzhar bertemu Plt Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Selasa (25/10).
Dirjen AHU didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin, Kepala Divisi Administrasi Jusman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto serta Kepala Balai Harta Peninggalan Semarang Hendra A. Satya Gurning.
Baca juga: Kemenkumham lantik dua PAW Majelis Pengawas Daerah dan notaris penganti
Menginisiasi audiensi, Cahyo menyampaikan bahwa pendaftaran perseroan perorangan di Kota Semarang belum terlalu berjalan.
"Kita harus cepat karena UMK sendiri merupakan penopang perekonomian," kata Cahyo.
Guna mengatasi hal tersebut, Cahyo mengajak Pemerintah Kota Semarang bekerja sama dalam hal fasilitasi tempat untuk melaksanakan sosialisasi pendaftaran perseroan perorangan kepada para pelaku UMK Kota Semarang.
Baca juga: Kemenkumham Jateng verifikasi pemohon kewarganegaraan asal Tiongkok
Ita, panggilan akrab Plt. Walikota Semarang mendukung penuh kegiatan tersebut.
"Bisa melakukan sosialisasi di pasar rakyat yang ada di Kota Semarang," singkat Ita.
Ita juga akan bergerak cepat dengan mengirimkan surat kepada pengampu wilayah guna mendukung kegiatan sosialisasi pendaftaran perseroan perorangan.
Perseroan perorangan adalah suatu badan hukum perorangan yang didirikan hanya satu orang perseorangan dan memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pendaftaran perseroan perorangan dilayani oleh Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada portal AHU Online dengan mengakses ahu.go.id.
Selanjutnya, audiensi dilanjutkan dengan membahas kerjasama terkait pengelolaan gedung Weeskamer terkait kelistrikan, pengelolaan lingkungan sekitar gedung, serta penyelenggaraan kegiatan di gedung tersebut.
Baca juga: Semarak G20, Kemenkumham Jateng touring sepeda motor bersama
Dirjen AHU didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin, Kepala Divisi Administrasi Jusman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto serta Kepala Balai Harta Peninggalan Semarang Hendra A. Satya Gurning.
Baca juga: Kemenkumham lantik dua PAW Majelis Pengawas Daerah dan notaris penganti
Menginisiasi audiensi, Cahyo menyampaikan bahwa pendaftaran perseroan perorangan di Kota Semarang belum terlalu berjalan.
"Kita harus cepat karena UMK sendiri merupakan penopang perekonomian," kata Cahyo.
Guna mengatasi hal tersebut, Cahyo mengajak Pemerintah Kota Semarang bekerja sama dalam hal fasilitasi tempat untuk melaksanakan sosialisasi pendaftaran perseroan perorangan kepada para pelaku UMK Kota Semarang.
Baca juga: Kemenkumham Jateng verifikasi pemohon kewarganegaraan asal Tiongkok
Ita, panggilan akrab Plt. Walikota Semarang mendukung penuh kegiatan tersebut.
"Bisa melakukan sosialisasi di pasar rakyat yang ada di Kota Semarang," singkat Ita.
Ita juga akan bergerak cepat dengan mengirimkan surat kepada pengampu wilayah guna mendukung kegiatan sosialisasi pendaftaran perseroan perorangan.
Perseroan perorangan adalah suatu badan hukum perorangan yang didirikan hanya satu orang perseorangan dan memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pendaftaran perseroan perorangan dilayani oleh Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada portal AHU Online dengan mengakses ahu.go.id.
Selanjutnya, audiensi dilanjutkan dengan membahas kerjasama terkait pengelolaan gedung Weeskamer terkait kelistrikan, pengelolaan lingkungan sekitar gedung, serta penyelenggaraan kegiatan di gedung tersebut.
Baca juga: Semarak G20, Kemenkumham Jateng touring sepeda motor bersama