Pemkot Magelang sosialisasikan kebijakan administrasi kependudukan ke warga
Magelang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang di Provinsi Jawa Tengah menyosialisasikan kebijakan tentang administrasi kependudukan kepada warga guna mewujudkan ketertiban administrasi kependudukan.
"Khususnya tentang pentingnya membuat dan memiliki akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian," kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang Trustiariningsih sebagaimana dikutip dalam keterangan pers pemerintah kota di Magelang, Sabtu.
Sosialisasi peraturan mengenai pengurusan akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian yang digelar di Aula Adipura Kencana, Kompleks Kantor Pemkot Magelang, Kamis (29/9), antara lain diikuti oleh perwakilan Kantor Urusan Agama, organisasi perangkat daerah, camat, lurah, pengelola fasilitas kesehatan, pemimpin gereja dan kelenteng, hingga ketua lingkungan rukun warga.
"Para peserta diharapkan dapat mengetahui kebijakan terkait administrasi kependudukan dan dapat menularkan informasi yang telah diterima kepada pihak lain di lingkungannya masing-masing terkait akta ini," kata Trustiariningsih.
Baca juga: Pemkot Magelang selenggarakan "Plaza Tani" untuk pasarkan produk
Wakil Wali Kota Magelang M. Mansyur mengatakan bahwa pemerintah kota mendorong warga mengurus dokumen kependudukan, termasuk akta kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian.
"Akta itu bukti kalau seseorang itu masih hidup atau sudah meninggal, begitu juga kelahiran, pernikahan, dan akta lainnya. Ini kaitannya dengan urusan pemerintahan dan hak-hak hukum sebagai warga negara," katanya.
Ia mengemukakan bahwa di Kota Magelang ada sekitar 2.000 orang yang tidak memiliki akta pernikahan.
"Pentingnya akta pernikahan itu untuk anak-anak mereka, agar mendapatkan hak-hak kebutuhan dasar dan perlindungan hukum sebagai warga negara," katanya.
"Khususnya tentang pentingnya membuat dan memiliki akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian," kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang Trustiariningsih sebagaimana dikutip dalam keterangan pers pemerintah kota di Magelang, Sabtu.
Sosialisasi peraturan mengenai pengurusan akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian yang digelar di Aula Adipura Kencana, Kompleks Kantor Pemkot Magelang, Kamis (29/9), antara lain diikuti oleh perwakilan Kantor Urusan Agama, organisasi perangkat daerah, camat, lurah, pengelola fasilitas kesehatan, pemimpin gereja dan kelenteng, hingga ketua lingkungan rukun warga.
"Para peserta diharapkan dapat mengetahui kebijakan terkait administrasi kependudukan dan dapat menularkan informasi yang telah diterima kepada pihak lain di lingkungannya masing-masing terkait akta ini," kata Trustiariningsih.
Baca juga: Pemkot Magelang selenggarakan "Plaza Tani" untuk pasarkan produk
Wakil Wali Kota Magelang M. Mansyur mengatakan bahwa pemerintah kota mendorong warga mengurus dokumen kependudukan, termasuk akta kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian.
"Akta itu bukti kalau seseorang itu masih hidup atau sudah meninggal, begitu juga kelahiran, pernikahan, dan akta lainnya. Ini kaitannya dengan urusan pemerintahan dan hak-hak hukum sebagai warga negara," katanya.
Ia mengemukakan bahwa di Kota Magelang ada sekitar 2.000 orang yang tidak memiliki akta pernikahan.
"Pentingnya akta pernikahan itu untuk anak-anak mereka, agar mendapatkan hak-hak kebutuhan dasar dan perlindungan hukum sebagai warga negara," katanya.