Semarang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menyebut kedua bakal pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024 belum memenuhi syarat dokumen administrasi pencalonan.
"Kedua bakal pasangan calon masih belum memenuhi syarat. Perbaikan syarat administrasi hingga 8 September 2024," kata Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono di Semarang, Kamis.
Menurut dia, hasil pemeriksaan kesehatan dan penelitian administrasi syarat calon telah disampaikan kepada tim masing-masing bakal pasangan calon.
Disebutkan bahwa terdapat 16 item dokumen wajib dan 19 item dokumen khusus yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon.
Baca juga: Pilkada Banyumas lawan kotak kosong, KPU kembalikan berkas pasangan Ma'ruf-Yulianti
Hasil verifikasi faktual syarat administrasi, lanjut dia, diketahui Ahmad Luthfi (bakal calon gubernur) masih kurang lima dokumen, Taj Yasin Maimoen (bakal calon wakil gubernur) enam dokumen. Sementara itu, Andika Perkasa (bakal calon gubernur) kurang 13 dokumen dan Hendrar Prihadi (bakal calon wakil gubernur) masih kurang 4 dokumen.
Handi lantas menyebut beberapa dokumen tersebut yang belum mereka penuhi, antara lain, surat keterangan dari pengadilan dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian.
Berkaitan dengan hasil pemeriksaan kesehatan kedua bakal pasangan calon, menurut dia, tim dokter RS Kariadi menyatakan keempat kandidat dinyatakan mampu menjalankan tugas sebagai gubernur dan wakil gubernur.
Sebelumnya, KPU Provinsi Jawa Tengah menerima pendaftaran dua bakal pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024.
Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi diusung oleh PDI Perjuangan dengan total suara sah hasil Pemilu 2024 sebanyak 5,2 juta suara.
Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen diusung gabungan Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, dan Partai Solidaritas Indonesia, dengan total suara sah 13,7 juta suara.
Baca juga: PKB: KPU jangan persulit administrasi pencalonan Dico
Berita Terkait
Wali kota serahkan SK Ketua Dewas Perumda BPR Bank Magelang
Senin, 16 Desember 2024 17:25 Wib
Bawaslu Jateng terima 131 laporan pelanggaran pilkada
Minggu, 8 Desember 2024 19:00 Wib
Polresta Banyumas ungkap kasus penggelapan libatkan Ketua Dekopinda
Jumat, 6 Desember 2024 16:31 Wib
Legislator sebut Generasi Z lebih individual dalam preferensi memilih
Rabu, 4 Desember 2024 20:22 Wib
Sudaryono: Narasi "Rambo vs Sambo" tak mempan di Pilgub Jateng
Minggu, 1 Desember 2024 20:56 Wib
Bambang Pacul : Cuaca sedang tidak baik-baik saja
Rabu, 27 November 2024 22:38 Wib
Wakil Ketua Komite I DPD pantau kesiapan Pilkada di Semarang
Rabu, 27 November 2024 6:26 Wib
Wakil Ketua MPR RI sosialisasikan empat pilar lewat wayang
Senin, 25 November 2024 18:56 Wib