Semarang (ANTARA) - KPU Jawa Tengah masih menunggu petunjuk teknis pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilgub 2024 dari KPU RI, menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.
"Terkait kebijakan teknis masih menunggu KPU RI, seperti beberapa norma yang menjadi dasar pencalonan," kata Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono di Semarang, Minggu.
Syarat tentang bakal calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 sendiri, lanjut dia, sudah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Ia memastikan KPU Jawa Tengah mengikuti putusan MK terkait syarat pencalonan dalam pilkada nanti.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada yang berkaitan dengan ambang batas untuk syarat pencalonan kepala daerah.
MK menyatakan Pasal 40 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada bertentangan dengan UUD 1945.
MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil pemilu legislatif atau 20 persen kursi DPRD.
Berdasarkan putusan MK terhadap syarat pencalonan dalam Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada, ambang batas syarat dukungan untuk provinsi Jawa Tengah sebesar 6,5 persen suara sah partai politik atau gabungan partai politik.
Pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dalam Pilkada 2024 sendiri akan dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.
Berita Terkait
FPTI bersiap untuk dua hajat besar pada 2025
Rabu, 11 September 2024 8:21 Wib
Ketua DPRD Temanggung minta pabrik rokok beli tembakau petani
Selasa, 10 September 2024 8:28 Wib
Yenny Wahid: Atlet panjat tebing di PON XXI meningkat
Minggu, 8 September 2024 6:37 Wib
Mantan KSAD dan Kapolri di Tim Pemenangan Luthfi-Taj Yasin
Sabtu, 7 September 2024 13:59 Wib
KPU: Dua bakal paslon Pilkada Jateng belum penuhi syarat administrasi
Kamis, 5 September 2024 15:28 Wib
Kaesang muncul ke publik
Kamis, 5 September 2024 0:19 Wib
Puan Maharani hadiri konsolidasi pemenangan Andika-Hendi di Semarang
Rabu, 4 September 2024 21:51 Wib
Mantan Ketua KONI Kudus dituntut enam tahun penjara
Rabu, 4 September 2024 21:05 Wib