Bea Cukai Kudus ungkap pengiriman rokok ilegal via jasa pengiriman barang
Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, mengungkap pengiriman rokok ilegal di dua tempat jasa pengiriman barang di Kudus dengan barang bukti 57.800 batang rokok ilegal.
"Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil analisa petugas terhadap penjualan dan pembelian lewat perdagangan elektronik," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Moh Arif Setijo Nugroho di Kudus, Jumat.
Kasus pertama yang diungkap, yakni tanggal 5 September 2022 di jasa pengiriman yang ada di Kecamatan Kaliwungu, Kudus.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket yang dicurigai, ditemukan 24 paket berisi rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang berisi 14.800 batang rokok ilegal dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Nilai total perkiraan barang sebesar Rp16,87 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp11,44 juta.
Pengungkapan kasus kedua, yakni di agen jasa pengiriman di Desa Karangmalang, Kudus, yang dicurigai terdapat paket rokok ilegal sehingga dilakukan pemeriksaan. Hasilnya ditemukan 11 paket berisi 8.000 batang rokok ilegal jenis SKM dengan berbagai merek.
Kemudian tim memperluas pemeriksaan ke gudang penyortiran jasa pengiriman dan ditemukan sejumlah paket berisi 35.000 batang rokok ilegal jenis SKM.
Nilai total perkiraan barang dari jasa pengiriman barang tersebut sebesar Rp49,02 juta, sedangkan potensi penerimaan negara sebesar Rp33,23 juta.
Pengirim paket berinisial "YM" beserta kendaraan-nya dibawa ke Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas tindakannya itu, pelaku bisa diancam sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai ketentuan yang legal.
"Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil analisa petugas terhadap penjualan dan pembelian lewat perdagangan elektronik," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Moh Arif Setijo Nugroho di Kudus, Jumat.
Kasus pertama yang diungkap, yakni tanggal 5 September 2022 di jasa pengiriman yang ada di Kecamatan Kaliwungu, Kudus.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket yang dicurigai, ditemukan 24 paket berisi rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang berisi 14.800 batang rokok ilegal dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Nilai total perkiraan barang sebesar Rp16,87 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp11,44 juta.
Pengungkapan kasus kedua, yakni di agen jasa pengiriman di Desa Karangmalang, Kudus, yang dicurigai terdapat paket rokok ilegal sehingga dilakukan pemeriksaan. Hasilnya ditemukan 11 paket berisi 8.000 batang rokok ilegal jenis SKM dengan berbagai merek.
Kemudian tim memperluas pemeriksaan ke gudang penyortiran jasa pengiriman dan ditemukan sejumlah paket berisi 35.000 batang rokok ilegal jenis SKM.
Nilai total perkiraan barang dari jasa pengiriman barang tersebut sebesar Rp49,02 juta, sedangkan potensi penerimaan negara sebesar Rp33,23 juta.
Pengirim paket berinisial "YM" beserta kendaraan-nya dibawa ke Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas tindakannya itu, pelaku bisa diancam sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai ketentuan yang legal.