Semarang (ANTARA) - Kepala Desa Cangkring, Kabupaten Demak, Imam Jaswadi, yang merupakan makelar dalam kasus dugaan suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, mematok biaya Rp150 juta hingga Rp250 juta kepada para calon untuk bisa menduduki posisi sekretaris desa dan kepala dusun.
Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, mengatakan terdakwa Imam Jaswadi bersama dengan terdakwa Saroni, yang sebelumnya sempat menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Sektor (Wakapolsek) Karanganyar, berhasil menghimpun uang setoran dari para calon perangkat desa hingga Rp3 miliar.
Uang setoran yang besarannya bervariasi itu berasal dari 16 calon perangkat daerah pada delapan desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.
Dari uang sebanyak itu, sebanyak Rp830 juta diserahkan kepada dua dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, yakni Amin Farih dan Adib, yang merupakan pengarah dan ketua panitia tes dalam seleksi penerimaan perangkat desa tersebut.
"Penyerahan dalam dua tahap, masing-masing Rp720 juta dan Rp110 juta," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.
Jaksa dalam dakwaannya juga menyebut uang sebanyak Rp300 juta dari setoran para calon perangkat desa diserahkan oleh Amin Farih kepada Wakil Dekan FISIP UIN Semarang Tholkhatul Khoir untuk dilaporkan kepada kepada Dekan FISIP UIN Semarang Misbah Zulfa Elisabeth.
Dari pemberian uang seleksi tersebut, Amin Farih dan Adib yang juga diadili dalam perkara sama ini memberikan bocoran jawaban dari soal ujian seleksi perangkat desa tersebut.
Tindak pidana suap seleksi perangkat desa di Kabupaten Demak itu terungkap dari kecurigaan Rektor UIN Semarang Imam Taufik saat melakukan inspeksi dalam pelaksanaan ujian seleksi calon kepala desa pada Desember 2021.
Rektor UIN curiga terhadap sejumlah peserta yang mampu menyelesaikan ujian dalam waktu singkat dan memperoleh nilai di atas 90.
Dari hasil koordinasi, lanjut jaksa, rektor menyatakan pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah tersebut tidak sah atau cacat hukum.
Baca juga: Terima suap seleksi perangkat desa, dosen FISIP UIN Walisongo Semarang jadi terdakwa
Berita Terkait
Rekening penampung kredit bank pemerintah catat transaksi mencurigakan
Selasa, 23 April 2024 8:52 Wib
Tim Prabowo-Gibran berharap MK tolak gugatan PHPU Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:39 Wib
Anies-Muhaimin doakan hakim MK sebelum baca putusan sengketa Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:38 Wib
Terdakwa korupsi Rp11,5 juta PNPM Magelang dituntut 21 bulan penjara
Rabu, 17 April 2024 15:50 Wib
Pemerintah tetapkan 1 Syawal 1445 H jatuh pada 10 April 2024
Selasa, 9 April 2024 22:03 Wib
Empat menteri hadir di MK untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan perkara PHPU
Jumat, 5 April 2024 8:51 Wib
Dini sebut menteri tak perlu izin presiden untuk penuhi panggilan MK
Selasa, 2 April 2024 9:49 Wib
Terdakwa korupsi di Akpol Semarang divonis empat tahun
Rabu, 27 Maret 2024 21:09 Wib