Semarang (ANTARA) - Mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Diah Ayu Kusumaningrum mulai diadili dalam kasus dugaan pencucian uang hasil korupsi dana kas daerah Kota Semarang yang merugikan negara Rp26,7 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Emanuel Yogi Budi Ariyanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, menjerat terdakwa dengan dakwaan kumulatif.
Terdakwa Diah Ayu telah diputus bersalah dalam kasus tindak pidana dana kas daerah Kota Semarang yang tidak disetor ke dalam sehingga menyebabkan kerugian negara.
"Terdapat kerugian negara sebesar Rp21,7 miliar yang belum dikembalikan oleh terdakwa," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kukuh Subyakto tersebut.
Kerugian negara yang dinikmati terdakwa tersebut diduga telah dialihkan dalam bentuk aset properti maupun kendaraan bermotor dengan nama terdakwa sendiri, keluarga, atau pihak lain.
Dakwaan kumulatif yang disampaikan jaksa sendiri terbagi atas pembelian aset antara tahun 2008 hingga 2010 yang dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang.
Sementara pada dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang atas pembelian aset dari hasil korupsi pada kurun waktu 2010 hingga 2014.
Adapun sejumlah aset yang diduga berasal dari uang hasil korupsi tersebut antara lain beberapa bidang tanah di Yogyakarta dan Semarang, apartemen, rumah, serta kendaraan bermotor.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa bersama penasihat hukumnya tidak akan mengajukan keberatan dan meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Diah Ayu Kusumaningrum dijatuhi hukuman 12 tahun dalam kasus pembobolan dana Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, senilai senilai Rp26,7 miliar.
Diah Ayu merupakan "personal banker" BTPN yang bertugas untuk mengurusi simpanan dana yang bersumber dari pajak dan retribusi.
Kasus pembobolan dana Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang itu sendiri mengakibatkan kerugian negara hingga Rp21,5 miliar.
Berita Terkait
Rekening penampung kredit bank pemerintah catat transaksi mencurigakan
Selasa, 23 April 2024 8:52 Wib
Tim Prabowo-Gibran berharap MK tolak gugatan PHPU Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:39 Wib
Anies-Muhaimin doakan hakim MK sebelum baca putusan sengketa Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:38 Wib
Terdakwa korupsi Rp11,5 juta PNPM Magelang dituntut 21 bulan penjara
Rabu, 17 April 2024 15:50 Wib
Pemerintah tetapkan 1 Syawal 1445 H jatuh pada 10 April 2024
Selasa, 9 April 2024 22:03 Wib
Empat menteri hadir di MK untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan perkara PHPU
Jumat, 5 April 2024 8:51 Wib
Dini sebut menteri tak perlu izin presiden untuk penuhi panggilan MK
Selasa, 2 April 2024 9:49 Wib
Terdakwa korupsi di Akpol Semarang divonis empat tahun
Rabu, 27 Maret 2024 21:09 Wib