Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pembegalan sepeda motor di Jalan Raya Kecamatan Warungasem sekaligus meringkus dua pelaku.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Batang AKP Yorisa Prabowo di Batang, Senin, mengatakan bahwa dalam modusnya, kedua tersangka berpura-pura minta pertolongan pada pengendara yang lewat di jalan karena sepeda motor yang dikendarai pelaku mogok.
"Setelah korban berhenti tersangka tidak langsung merampas sepeda motor yang dikendarai korban. Akan tetapi pelaku minta pada korban agar diantar ke bengkel dengan cara sepeda motor pelaku didayung dengan kaki (step) oleh korban," katanya.
Namun, saat di jalan sepi, dua pelaku mengancam korban dengan menodongkan senjata api mainan pada korban serta merampas sepeda motor dan telepon seluler milik korban.
Yorisa Prabowo mengatakan setelah merampas sepeda motor milik korban, kedua pelaku langsung kabur dengan mengendarai sepeda motor yang dirampas.
"Korban pun kemudian melaporkan kasus tersebut pada kepolisian setempat. Berbekal laporan dan keterangan korban, kami melakukan penyelidikan serta menangkap dua tersangka di rumahnya," katanya.
Dikatakan, dua tersangka tersebut yaitu Al (16) Desa Sariglagah, Kecamatan Warungasem dan Kai (18) Kecamatan Batang.
Tersangka Al (16) karena masih di bawah umur maka kasusnya dilakukan dengan pidana anak sedang Kai dipidana umum.
"Dua tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata AKP Yorisa Prabowo.
Berita Terkait
Polres Temanggung musnahkan 36 kilogram bubuk petasan
Jumat, 26 April 2024 16:22 Wib
Selebgram Chandrika Chika telah gunakan narkotika lebih setahun
Rabu, 24 April 2024 10:30 Wib
Polres Pekalongan tingkatkan patroli dialogis cegah gangguan kamtibmas
Selasa, 23 April 2024 8:39 Wib
Tiga pembobol toko modern lintas provinsi ditangkap
Senin, 22 April 2024 20:30 Wib
Polres Kudus ajak masyarakat ikut perangi miras
Minggu, 21 April 2024 6:00 Wib
Polres Jepara raih penghargaan pengelolaan anggaran terbaik dari KPPN
Jumat, 19 April 2024 8:23 Wib
308 petasan dan 80 balon liar diamankan
Kamis, 18 April 2024 17:40 Wib
Pemkot-Polres rekayasa lalu lintas saat tradisi Syawalan di Pekalongan
Rabu, 17 April 2024 11:13 Wib