Kudus (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kudus di Jawa Tengah, menghentikan proses hukum perkara pencurian pakaian di Pasar Kliwon Kudus dengan tersangka Umayah (37) melalui pendekatan keadilan restoratif.
"Pelaksanaan keadilan restoratif terhadap tersangka Umayah asal Pamotan, Kabupaten Rembang itu, setelah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kudus, Arga Maramba, di Kudus, Senin.
Sebelumnya, kata dia, Kejaksaan Negeri Kudus mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, kemudian diteruskan ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan ekspos perkara.
Karena permohonan dikabulkan, maka kasus itu ditutup sehingga pelaku bebas dari penuntutan tindak pidana. Korban pencurian dengan pelaku juga sudah berdamai tanpa didasari tuntutan.
Kemudian dikeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) sehingga pelaku bebas pada tanggal 6 Juni 2022.
Adapun pertimbangan Kejari Kudus, karena pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun, dia juga menjadi tulang punggung keluarga, lantaran suaminya tidak bekerja.
Sementara aksi nekatnya itu, untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya karena pelaku juga memiliki anak berkebutuhan khusus (ABK) yang membutuhkan perhatian ekstra.
Aksi pencurian pelaku di salah satu toko pakaian di Pasar Kliwon Blok A pada 27 Maret 2022, sempat terpantau kamera pengintai yang terpasang di toko tersebut.
Melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan, lantas dibuntuti salah satu pelayan toko tersebut. Setelah tertangkap karena terbukti mengambil 18 pakaian dengan nilai barang sekitar Rp2 jutaan, pelaku diserahkan kepada petugas keamanan pasar diteruskan ke Polsek Kota.
Kejaksaan Negeri Kudus juga pernah menerapkan keadilan restoratif dalam kasus kekerasan yang dilakukan seorang nasabah terhadap pegawai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Graha Mandiri Kudus yang hendak menagih tunggakan pinjaman. Sedangkan tersangkanya mengalami stroke.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Kudus bebaskan seorang ibu yang mencuri pakaian di Pasar Kliwon
Berita Terkait
Kejari Batang didemo ratusan anggota Pemuda Pancasila
Kamis, 16 Mei 2024 16:34 Wib
Kejari Kota Semarang telusuri kemungkinan praktik pungli pungutan bidang tanah
Rabu, 15 Mei 2024 11:11 Wib
Mantan lurah terima pungli pengurusan tanah di Semarang
Selasa, 14 Mei 2024 20:50 Wib
Pemkab Boyolali serahkan penghargaan masalah hukum perdata pada Kejari
Senin, 13 Mei 2024 20:05 Wib
Kejari Semarang melelang aset tanah terpidana istri mantan pejabat Kantor Pajak
Selasa, 7 Mei 2024 20:46 Wib
Kejaksaan Negeri Kudus limpahkan berkas kasus umrah gagal berangkat
Senin, 6 Mei 2024 13:38 Wib
Kejari: Pengembalian kerugian negara kasus KONI capai Rp900 juta
Jumat, 26 April 2024 13:30 Wib
Empat perkara diselesaikan melalui keadilan restoratif
Kamis, 21 Maret 2024 23:05 Wib