Semarang (ANTARA) - Sebanyak lima anggota Kepolisian Resor (Polres) Blora, Jawa Tengah, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilakukan sepasang suami istri oknum anggota di satuan kepolisian tersebut.
Kelima saksi yang dimintai keterangan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, masing-masing bertugas di Kantor Samsat Pembantu Cepu, Samsat Pembantu Blora, dan Satuan Pengamanan Objek Vital Polres Blora.
Dua terdakwa yang diadili dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad tersebut masing-masing Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani.
Salah seorang saksi yang dimintai keterangan, Iptu Andy Setyo Ardianto yang bertugas di Kantor Samsat Pembantu Blora menjelaskan bahwa dia selalu menyetorkan dana PNBP yang berasal dari pengurusan STNK setiap hari.
"Setiap hari disetor ke terdakwa Eka Maryani sebagai Bendahara Pemerima PNBP secara tunai," katanya.
Ia menyebut terdapat tanda terima dalam setiap uang yang diserahkannya itu.
Terdakwa Eka, kata dia, selanjutnya bertugas menyetorkan dana tersebut ke rekening penampungan setiap hari.
Ia mengatakan tindak pidana yang terjadi tersebut melibatkan suami Eka, Etana Fani Jatnika, yang juga anggota polisi.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui peruntukan dana yang dicuri tersebut.
Sebelumnya, sepasang suami istri anggota Polres Blora, Jawa Tengah, Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani, didakwa melakukan korupsi uang setoran PNBP di Satuan Lalu Lintas Polres Blora yang merugikan negara sebesar Rp3,049 miliar.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang terjadi pada 2021 tersebut terungkap saat dilakukan pengecekan tutup buku akhir tahun pada Januari 2022.
Dalam pengecekan tersebut, diketahui ada bukti setor yang dana yang belum dibayarkan oleh terdakwa Eka Maryani yang menjabat sebagai bendahara penerima di Satlantas Polres Blora itu.
Dari penelusuran, ternyata uang yang seharusnya disetorkan ke kas negara digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.
Terdakwa Etana Fani Jatnika memasukkan uang yang merupakan dana PNBP tersebut ke akun Paypal miliknya dalam beberapa tahap dengan besaran yang bervariasi.
Uang yang dimasukkan dalam akun Paypal tersebut akan diendapkan dan diharapkan akan memperoleh bonus.
Berita Terkait
Penyeludup ratusan anjing tujuan Jateng dituntut 1,5 tahun penjara
Kamis, 16 Mei 2024 17:28 Wib
Pembobolan bank pemerintah di Semarang rugikan Rp7,7 miliar
Senin, 13 Mei 2024 20:12 Wib
Rekening penampung kredit bank pemerintah catat transaksi mencurigakan
Selasa, 23 April 2024 8:52 Wib
Tim Prabowo-Gibran berharap MK tolak gugatan PHPU Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:39 Wib
Anies-Muhaimin doakan hakim MK sebelum baca putusan sengketa Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:38 Wib
Terdakwa korupsi Rp11,5 juta PNPM Magelang dituntut 21 bulan penjara
Rabu, 17 April 2024 15:50 Wib
Pemerintah tetapkan 1 Syawal 1445 H jatuh pada 10 April 2024
Selasa, 9 April 2024 22:03 Wib
Empat menteri hadir di MK untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan perkara PHPU
Jumat, 5 April 2024 8:51 Wib