Semarang (ANTARA) - Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Jawa Tengah memanggil empat notaris terkait penyidikan dugaan tindak pidana. Dari total empat notaris, tiga di antaranya memenuhi panggilan.
Pemeriksaan dilakukan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Jawa Tengah, Jumat (13/5), di Ruang Rapat Bima Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah.
Pemeriksaan diadakan untuk menindaklanjuti permohonan persetujuan dari aparat penegak hukum untuk memanggil notaris agar memberikan keterangan dan atau untuk mengambil fotokopi minuta akta dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana.
Tiga notaris yang menjalani pemeriksaan berasal dari Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, dan Kota Magelang.
Sementara untuk pemeriksa dari MKNW Provinsi Jawa Tengah terdiri atas Sugiarto bertindak selaku Ketua Majelis Pemeriksa merangkap anggota memimpin jalannya pemeriksaan dengan dihadiri para anggota MKNW lainnya Aprila Niravita dan Mochammad Mahfudz.
Baca juga: Kemenkumham Jateng audit 6 notaris di Kabupaten Karanganyar
Setelah Majelis Pemeriksa selesai melakukan pemeriksaan, MKNW mengadakan rapat pleno secara luring dan daring untuk membahas pemberian persetujuan atau penolakan terhadap permohonan aparat penegak hukum.
Kegiatan pemeriksaan dan rapat pleno turut dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Jateng Yosi Setiawan sebagai Sekretaris Majelis Pemeriksa dan Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi Asmara sebagai Staf Sekretariat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Baca juga: Kemenkumham Jateng kembali lantik 42 Notaris