Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melakukan audit terhadap enam notaris di Kabupaten Karanganyar yang mempunyai risiko tinggi terkait Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Tim audit yang terdiri dari unsur Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jawa Tengah, Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Karanganyar melaksanakan audit selama empat hari terhitung mulai tanggal 20 sampai dengan 23 April 2022.
"Notaris harus berhati-hati dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya serta harus bertindak jujur dalam melakukan laporan apapun terutama laporan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Notaris," kata Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yosi Setyawan menyampaikan pesan Kakanwil Kemenkumham Jateng A. Yuspahrudin.
Baca juga: Kemenkumham Jateng tabur bunga di Giri Tunggal
Baca juga: Desa sadar hukum terus digenjot di Jateng
Kepala Subbagian Pelayanan Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi Asmara menyampaikan terima kasih atas kerja sama para notaris dalam kegiatan audit terkait PMPJ Notaris tersebut.
Kegiatan join audit notaris itu dilakukan dalam rangka melakukan pembinaan terhadap notaris yang berisiko tinggi dan sangat tinggi berdasarkan analisa PPATK sesuai dengan data yang sudah diinput oleh para notaris ini terkait dengan PMPJ Notaris.
Di hari terakhir pemeriksaan, nantinya tim akan memberikan rekomendasi pada para notaris terkait hasil pemeriksaan.
Para notaris menyampaikan mereka siap untuk menyampaikan dan melaporkan dokumen dan data yang diperlukan serta melengkapi apabila ada kekurangan dokumen dalam audit.