Semarang (ANTARA) - Kepolisian memastikan proses hukum terhadap dua oknum polisi di Polres Blora yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp3 miliar pada tahun 2021.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Kamis, mengatakan bahwa ketegasan kepolisian tersebut terbukti dari penyidikan terhadap Bripka EFJ dan Briptu EM yang telah selesai. Selanjutnya, dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kapolda Jawa Tengah tidak akan menutupi dan akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran, khususnya yang merugikan masyarakat serta keuangan negara," katanya.
Selanjutnya, kata dia, kepolisian menghormati proses hukum yang masih bergulir ini.
Adapun berkaitan dengan pelanggaran disiplin dan etik, lanjut dia, kepolisian masih menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
"Jika terbukti bersalah, keduanya akan menjalani sidang disiplin dan etik," katanya.
Dua oknum polisi yang merupakan pasangan suami istri, Bripka EFJ dan Briptu EM, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi PNBP di Polres Blora pada tahun 2021.
Dugaan tindak pidana itu terungkap ketika terdapat kekurangan setoran PNBP sebesar Rp3 miliar. Dari pengakuan kedua tersangka, uang hasil korupsi tersebut untuk investasi daring.
***2***
Berita Terkait
Belum ada laporan pelanggaran di Posko Netralitas Semarang
Selasa, 5 November 2024 8:03 Wib
Kabid Propam Polda cek Posko Netralitas di Simpang Lima Semarang
Senin, 4 November 2024 21:39 Wib
Tiga terduga teroris diamankan Densus 88 di Jateng
Senin, 4 November 2024 21:28 Wib
Sopir truk penabrak mobil kru TV di Pemalang jadi tersangka
Jumat, 1 November 2024 15:39 Wib
Rudapaksa kakak-adik di Purworejo, polisi periksa 20 saksi
Selasa, 29 Oktober 2024 22:39 Wib
Polda Jateng pastikan pengawalan perusahaan pencetak surat suara pilkada
Selasa, 22 Oktober 2024 20:00 Wib
Kepolisian pastikan kawal distribusi surat suara di wilayah Jateng
Sabtu, 19 Oktober 2024 7:20 Wib
Polda Jateng tunda penetapan tersangka dugaan perundungan PPDS Undip
Selasa, 15 Oktober 2024 18:06 Wib