Semarang (ANTARA) - Kepolisian memastikan proses hukum terhadap dua oknum polisi di Polres Blora yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp3 miliar pada tahun 2021.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Kamis, mengatakan bahwa ketegasan kepolisian tersebut terbukti dari penyidikan terhadap Bripka EFJ dan Briptu EM yang telah selesai. Selanjutnya, dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kapolda Jawa Tengah tidak akan menutupi dan akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran, khususnya yang merugikan masyarakat serta keuangan negara," katanya.
Selanjutnya, kata dia, kepolisian menghormati proses hukum yang masih bergulir ini.
Adapun berkaitan dengan pelanggaran disiplin dan etik, lanjut dia, kepolisian masih menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
"Jika terbukti bersalah, keduanya akan menjalani sidang disiplin dan etik," katanya.
Dua oknum polisi yang merupakan pasangan suami istri, Bripka EFJ dan Briptu EM, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi PNBP di Polres Blora pada tahun 2021.
Dugaan tindak pidana itu terungkap ketika terdapat kekurangan setoran PNBP sebesar Rp3 miliar. Dari pengakuan kedua tersangka, uang hasil korupsi tersebut untuk investasi daring.
***2***
Berita Terkait
Polda siaga jelang penetapan hasil Pemilu 2024
Rabu, 20 Maret 2024 21:20 Wib
18 ribu pengendara ditilang selama Operasi Keselamatan Candi 2024 di Jateng
Selasa, 12 Maret 2024 14:34 Wib
Polda: Waspadai hoaks usai pencoblosan
Jumat, 16 Februari 2024 20:06 Wib
1.500 personel gabungan amankan kampanye Ganjar-Mahfud di Semarang
Sabtu, 10 Februari 2024 6:14 Wib
Posko netralitas TNI/Polri berdiri di 35 polres se-Jateng
Rabu, 31 Januari 2024 8:24 Wib
Polisi-TNI di Jateng dirikan Posko Netralitas Pemilu
Jumat, 26 Januari 2024 6:09 Wib
Polda Jateng tegaskan larangan knalpot berisik masuk dalam izin kampanye
Kamis, 4 Januari 2024 23:06 Wib
Polda Jateng tunda pemeriksaan kades di tiga kabupaten
Senin, 27 November 2023 19:37 Wib