BPJAMSOSTEK-Fakultas Hukum Undip jalin kerja sama
Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama Fakultas Hukum Undip melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat serta literasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penandatanganan dilakukan Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Abdur Rahman Irsyadi dan Dekan Fakultas Hukum Undip Prof Retno Saraswati yang disaksikan oleh kedua tim, di Gedung Fakultas Hukum Undip Semarang, Senin.
"Perjanjian kerja sama ini kerangkanya Tri Dharma Perguruan tinggi yaitu bisa menjalin kerja sama dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Kami ingin melakukan literasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para calon pekerja yang saat ini tengah menempuh pendidikan di perguruan tinggi," kata Abdur Rahman Irsyadi.
BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Abdur, akan melakukan literasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan karena materi tersebut jarang diketahui oleh mahasiswa maupun akademisi, sehingga pada saat nanti mereka bekerja atau keluar dari perguruan tinggi, sudah tahu hak dan kewajibannya terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Abdur Rahman Irsyadi juga menegaskan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para mahasiswa yang tengah melakukan magang, praktek kerja lapangan, kuliah kerja nyata (KKN), serta aktivitas kampus lainnya.
BPJS Ketenagakerjaan mendorong mereka para mahasiswa magang, PKL, KKN, dan lainnya juga bisa dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan minimal dua program yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), karena dengan iuran yang minimal, manfaatnya luar biasa.
"Iuran mulai dari Rp16.800, saat ada kecelakaan kerja saat KKN, maka bisa melakukan pengobatan sampai dengan sembuh tanpa plafon. Mohon maaf, jika terjadi meninggal dunia, maka diberikan santunan kematian Rp42 juta kepada ahli waris," kata Abdur.
Menurutnya dengan mahasiswa terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal dengan dua program yakni JKK dan JKM, maka seluruh kegiatan PKL, KKN, dan kegiatan lainnya bisa dilakukan dengan nyaman dan tenang.
"Penandatanganan PKS dengan universitas/perguruan tinggi ini adalah yang ke-16 dan harapannya akan terus bertambah," kata Abdur.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan tanggung mitra ojek online korban tabrak lari hingga Rp1,2 miliar
Dekan Fakultas Hukum Undip Prof Retno Saraswati mengharapkan dengan penandatangan PKS tersebut, dapat terjalin sinergi terutama di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat karena banyak potensi yang bisa dilakukan sekaligus meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai Program BPJS Ketenagakeraan.
"Dari sisi pengabdian dengan adanya Merdeka Belajar, kami ingin mahasiswa-mahasiswa kami bisa magang di BPJS Ketenagakerjaan. Tentu tidak sekadar magang, tetapi mahasiswa bisa mendapatkan ilmu sekaligus melihat kelemahan dari sisi aturan dan praktikal, sehingga mampu melakukan telaah agar ke depan makin baik untuk masyarakat," katanya.
Kepala Kantor Cabang Semarang Pemuda Multanti menambahkan literasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting karena mahasiswa merupakan calon pekerja, sehingga bisa mengetahui secara dini mengenai hak dan kewajibannya.
"Dengan adanya kolaborasi ini, mahasiswa yang melakukan magang, KKN, PKL bisa terlindungi karena saat ini kepesertaan sangat terbuka sekali tidak hanya untuk masyarakat pekerja di kantor, tetapi siswa magang pun memerlukan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Multanti.
Baca juga: Dewas BPJAMSOSTEK awasi kebijakan serta manfaat JHT dan JKP
Ikut hadir dalam kesempatan tersebut Deputi Direktur Bidang Learning BPJS Ketenagakerjaan Pepen S Almas; Asisten Deputi Bidang Pengembangan Talenta, Kemitraan, dan Penelitian Pembelajaran BPJS Ketenagakerjaan Ibnu Rusdan; Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan Kanwil jateng dan DIY Dyah Swasthi; Asisten Deputi Wilayah Bidang Umum dan SDM Kanwil Jateng dan DIY Budi Santoso.
Sementara dari Undip hadir juga Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan Dr Tri Laksmi Indresari; Wakil Dekan Sumber Daya Solechan; Kaprodi S1 Hukum Dr Joko Setiyono; Kaprodi Magister Kenotariatan Dr Ana Silviana; Kaprodi Doktor Hukum Dr Sukirno; Manager Tata Usaha Darwanto; Supervisor Akademik dan Kemahasiswaan Hendra Gunawan; Supervisor Sumber Daya Andi Susetyo; dan dosen pengajar Fakultas Hukum Hendro Saptono.
Penandatanganan dilakukan Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Abdur Rahman Irsyadi dan Dekan Fakultas Hukum Undip Prof Retno Saraswati yang disaksikan oleh kedua tim, di Gedung Fakultas Hukum Undip Semarang, Senin.
"Perjanjian kerja sama ini kerangkanya Tri Dharma Perguruan tinggi yaitu bisa menjalin kerja sama dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Kami ingin melakukan literasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para calon pekerja yang saat ini tengah menempuh pendidikan di perguruan tinggi," kata Abdur Rahman Irsyadi.
BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Abdur, akan melakukan literasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan karena materi tersebut jarang diketahui oleh mahasiswa maupun akademisi, sehingga pada saat nanti mereka bekerja atau keluar dari perguruan tinggi, sudah tahu hak dan kewajibannya terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Abdur Rahman Irsyadi juga menegaskan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para mahasiswa yang tengah melakukan magang, praktek kerja lapangan, kuliah kerja nyata (KKN), serta aktivitas kampus lainnya.
BPJS Ketenagakerjaan mendorong mereka para mahasiswa magang, PKL, KKN, dan lainnya juga bisa dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan minimal dua program yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), karena dengan iuran yang minimal, manfaatnya luar biasa.
"Iuran mulai dari Rp16.800, saat ada kecelakaan kerja saat KKN, maka bisa melakukan pengobatan sampai dengan sembuh tanpa plafon. Mohon maaf, jika terjadi meninggal dunia, maka diberikan santunan kematian Rp42 juta kepada ahli waris," kata Abdur.
Menurutnya dengan mahasiswa terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal dengan dua program yakni JKK dan JKM, maka seluruh kegiatan PKL, KKN, dan kegiatan lainnya bisa dilakukan dengan nyaman dan tenang.
"Penandatanganan PKS dengan universitas/perguruan tinggi ini adalah yang ke-16 dan harapannya akan terus bertambah," kata Abdur.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan tanggung mitra ojek online korban tabrak lari hingga Rp1,2 miliar
Dekan Fakultas Hukum Undip Prof Retno Saraswati mengharapkan dengan penandatangan PKS tersebut, dapat terjalin sinergi terutama di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat karena banyak potensi yang bisa dilakukan sekaligus meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai Program BPJS Ketenagakeraan.
"Dari sisi pengabdian dengan adanya Merdeka Belajar, kami ingin mahasiswa-mahasiswa kami bisa magang di BPJS Ketenagakerjaan. Tentu tidak sekadar magang, tetapi mahasiswa bisa mendapatkan ilmu sekaligus melihat kelemahan dari sisi aturan dan praktikal, sehingga mampu melakukan telaah agar ke depan makin baik untuk masyarakat," katanya.
Kepala Kantor Cabang Semarang Pemuda Multanti menambahkan literasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting karena mahasiswa merupakan calon pekerja, sehingga bisa mengetahui secara dini mengenai hak dan kewajibannya.
"Dengan adanya kolaborasi ini, mahasiswa yang melakukan magang, KKN, PKL bisa terlindungi karena saat ini kepesertaan sangat terbuka sekali tidak hanya untuk masyarakat pekerja di kantor, tetapi siswa magang pun memerlukan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Multanti.
Baca juga: Dewas BPJAMSOSTEK awasi kebijakan serta manfaat JHT dan JKP
Ikut hadir dalam kesempatan tersebut Deputi Direktur Bidang Learning BPJS Ketenagakerjaan Pepen S Almas; Asisten Deputi Bidang Pengembangan Talenta, Kemitraan, dan Penelitian Pembelajaran BPJS Ketenagakerjaan Ibnu Rusdan; Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan Kanwil jateng dan DIY Dyah Swasthi; Asisten Deputi Wilayah Bidang Umum dan SDM Kanwil Jateng dan DIY Budi Santoso.
Sementara dari Undip hadir juga Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan Dr Tri Laksmi Indresari; Wakil Dekan Sumber Daya Solechan; Kaprodi S1 Hukum Dr Joko Setiyono; Kaprodi Magister Kenotariatan Dr Ana Silviana; Kaprodi Doktor Hukum Dr Sukirno; Manager Tata Usaha Darwanto; Supervisor Akademik dan Kemahasiswaan Hendra Gunawan; Supervisor Sumber Daya Andi Susetyo; dan dosen pengajar Fakultas Hukum Hendro Saptono.