BPJAMSOSTEK Jateng-DIY sosialisasikan program ke sektor jasa konstruksi
Sangat tepat bagi bapak-bapak yang telah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY kembali melakukan sosialisasi Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) ke sektor jasa konstruksi.
Sosialisasi yang dikemas dalam bentuk Webinar secara daring pada Jumat tersebut diikuti ratusan peserta yang terdiri atas perusahaan jasa konstruksi wilayah Jateng dan DIY dan dibuka oleh Deputi Direktur Wilayah Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari.
Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari menjelaskan pentingnya para pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena tingginya risiko pekerjaan, sehingga saat terjadi hal yang tidak diinginkan tidak membebani perusahaan.
"Sangat tepat bagi bapak-bapak yang telah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena memang risikonya tinggi dan tidak tahu berapa biaya yang harus dikeluarkan saat terjadi risiko seperti pekerja luka parah," kata Naning yang mengaku mengerti "dunia" jasa konstruksi karena ayahnya seorang kontraktor.
Saat terjadi masalah seperti gedung ambruk atau pekerja terpeleset dan pekerja sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, maka pekerja tinggal dibawa ke rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan setelah itu seluruh biaya pengobatan sampai sembuh ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Ada satu kebiasaan yang kurang pas, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan hanya dijadikan sebagai syarat untuk mengajukan pembayaran dari APBD. Kalau bisa begitu SPK keluar, daftarkan dulu para pekerjanya," kata Naning.
Nilai iuran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Naning, sangat terjangkau karena dengan nilai proyek Rp1 miliar, jumlah iuran yang dibayarkan untuk mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yakni Rp1,6 juta.
Pada jasa produksi, kata Naning, nilai iuran ditentukan oleh nilai kontrak bukan waktu pengerjaan dan bukan jumlah pekerja,.
Untuk nilai kontrak Rp0 sampai Rp100 juta besaran iuran 0,24 persen; Rp100 juta sampai Rp500 juta sebesar 0,19 persen; Rp500 juta sampai dengan Rp1 miliar sebesar 0,15 persen; Rp1 miliar sampai 5 miliar sebesar 0,12 persen; dan Rp5 miliar sampai tak terhingga sebesar 0,10 persen.
"Regulasi terbaru, jika sebelumnya untuk pendaftaran hanya menyerahkan foto copy SPK atau dokumen pelaksanaan pekerjaan konstruksi (jika perorangan dapat diganti dengan surat keterangan dari instansi terkait atau rencana anggaran biaya pekerjaan), kini perlu menyerahkan daftar nama pekerja atau cukup NIK pekerja," kata Naning.
Naning menegaskan bahwa dengan mendaftarkan proyek pada jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan, maka seluruh pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut akan tercover, sehingga pekerja bisa tenang bekerja dan kontraktor tinggal memantau pekerjaan.
Untuk pendaftaran, bisa dengan melakukan penyerahan berkas kepesertaan ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan sekaligus pembayaran iuran pertama atau bisa secara online melalui E-Jakon.
"Bagi yang kesulitan, kami siap membantu agar ke depan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan sektor jasa konstruksi lebih baik lagi," kata Naning.
Sosialisasi yang dikemas dalam bentuk Webinar secara daring pada Jumat tersebut diikuti ratusan peserta yang terdiri atas perusahaan jasa konstruksi wilayah Jateng dan DIY dan dibuka oleh Deputi Direktur Wilayah Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari.
Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari menjelaskan pentingnya para pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena tingginya risiko pekerjaan, sehingga saat terjadi hal yang tidak diinginkan tidak membebani perusahaan.
"Sangat tepat bagi bapak-bapak yang telah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena memang risikonya tinggi dan tidak tahu berapa biaya yang harus dikeluarkan saat terjadi risiko seperti pekerja luka parah," kata Naning yang mengaku mengerti "dunia" jasa konstruksi karena ayahnya seorang kontraktor.
Saat terjadi masalah seperti gedung ambruk atau pekerja terpeleset dan pekerja sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, maka pekerja tinggal dibawa ke rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan setelah itu seluruh biaya pengobatan sampai sembuh ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Ada satu kebiasaan yang kurang pas, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan hanya dijadikan sebagai syarat untuk mengajukan pembayaran dari APBD. Kalau bisa begitu SPK keluar, daftarkan dulu para pekerjanya," kata Naning.
Nilai iuran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Naning, sangat terjangkau karena dengan nilai proyek Rp1 miliar, jumlah iuran yang dibayarkan untuk mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yakni Rp1,6 juta.
Pada jasa produksi, kata Naning, nilai iuran ditentukan oleh nilai kontrak bukan waktu pengerjaan dan bukan jumlah pekerja,.
Untuk nilai kontrak Rp0 sampai Rp100 juta besaran iuran 0,24 persen; Rp100 juta sampai Rp500 juta sebesar 0,19 persen; Rp500 juta sampai dengan Rp1 miliar sebesar 0,15 persen; Rp1 miliar sampai 5 miliar sebesar 0,12 persen; dan Rp5 miliar sampai tak terhingga sebesar 0,10 persen.
"Regulasi terbaru, jika sebelumnya untuk pendaftaran hanya menyerahkan foto copy SPK atau dokumen pelaksanaan pekerjaan konstruksi (jika perorangan dapat diganti dengan surat keterangan dari instansi terkait atau rencana anggaran biaya pekerjaan), kini perlu menyerahkan daftar nama pekerja atau cukup NIK pekerja," kata Naning.
Naning menegaskan bahwa dengan mendaftarkan proyek pada jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan, maka seluruh pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut akan tercover, sehingga pekerja bisa tenang bekerja dan kontraktor tinggal memantau pekerjaan.
Untuk pendaftaran, bisa dengan melakukan penyerahan berkas kepesertaan ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan sekaligus pembayaran iuran pertama atau bisa secara online melalui E-Jakon.
"Bagi yang kesulitan, kami siap membantu agar ke depan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan sektor jasa konstruksi lebih baik lagi," kata Naning.