Purwokerto (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengimbau siswa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama untuk tidak mengenakan perhiasan mencolok yang dapat memicu aksi kejahatan seperti yang terjadi di SD Negeri Kedungpring.
"Kami akan membuat surat edaran untuk mengimbau orang tua siswa agar anak-anaknya tidak mengenakan perhiasan yang mencolok," kata Kepala Dindik Kabupaten Banyumas Joko Wiyono di Purwokerto, Banyumas, Jumat.
Menurut dia, surat edaran tersebut didasari kejadian yang menimpa salah seorang siswa SD Negeri Kedungpring, Kecamatan Kemranjen, Banyumas, pada hari Rabu (9/4).
Dalam hal ini, perhiasan emas yang dikenakan siswa tersebut dibawa kabur oleh seseorang yang mengaku sebagai guru baru di sekolah itu yang masuk ruang kelas saat jam istirahat.
Disinggung mengenai kemungkinan imbauan tersebut akan dijadikan sebagai larangan, dia mengatakan pihaknya akan melihat perkembangan ke depan karena kejadian di SD Negeri Kedungpring itu merupakan kasuistik.
"Apa yang terjadi di SD Negeri Kedungpring itu kasuistik. Kalau ke depan masih terjadi, tidak menutup kemungkinan kami akan mengeluarkan surat yang melarang siswa mengenakan perhiasan mencolok," katanya menegaskan.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kepolisian Sektor Kemranjen Ajun Komisaris Polisi Jamin mengatakan aksi kejahatan tersebut dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai guru baru bernama Zaenal.
Menurut dia, pelaku masuk ruang kelas 5 SD Negeri Kedungpring saat waktu istirahat, setelah guru yang baru memberikan materi pelajaran meninggalkan ruangan.
"Di hadapan siswa, pelaku menyampaikan agar siswa yang memakai perhiasan emas untuk mengumpulkannya karena polisi akan menggelar razia ke sekolah. Jika ada siswa yang membawa perhiasan akan ditangkap," katanya.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan salah seorang siswa melepas kalung emas seberat 2,5 gram yang diperkirakan seharga Rp1 juta dan selanjutnya diserahkan kepada pelaku.
Setelah mendapatkan kalung tersebut, kata dia, pelaku segera keluar dari ruang kelas dan meninggalkan sekolah itu.
"Ciri-ciri pelaku berusia sekitar 40 tahun, berambut pendek, dan tinggi badan sekitar 170 centimeter," katanya.
Kapolsek mengimbau seluruh kepala sekolah, guru, siswa dan orang tua siswa untuk selalu waspada terhadap orang yang tidak dikenal karena kasus penipuan yang mengatasnamakan guru tersebut tidak hanya terjadi di Kemranjen, juga di Kecamatan Wangon dan Karanglewas, Banyumas.