Lagu "Kudangan" karya Nartosabdho resmi terdaftar di Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham
Semarang (ANTARA) - Lagu "Kudangan", mahakarya seniman dan dalang wayang kulit legendaris dari Jawa Tengah Ki Nartosabdho, resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM sebagai sebuah hak cipta.
Surat Pencatatan Ciptaan atas karya tersebut diserahkan Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A. Yuspahruddin kepada pemegang hak cipta lagu "Kudangan" Jarot Sabdhono, anak kandung Ki Nartosabdho, Kamis (30/12).
Prosesi penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan berlangsung di lobi Kanwil Kemenkumham Jateng, disaksikan oleh Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.
Yuspahruddin dalam sambutan singkatnya mengatakan hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
"Dengan pendaftaran ini maka akan menimbulkan hak baik secara moril maupun materiil kepada beliau berdua atas komersialisasi terhadap lagu 'Kudangan' tersebut," katanya.
Untuk itu, Kakanwil Kemenkumham Jateng mengimbau masyarakat untuk tidak ragu mendaftarkan karya-karya mereka sebagai sebuah Kekayaan Intelektual.
"Kami mengimbau, bahwa kita semuanya, banyak sekali hak cipta. Jadi kalau ada orang yang mengomersialkan lagu ini bisa diminta royalti. Oleh karena itu penting sekali memang mendaftarkan hak cipta itu. Kita semua untuk mendaftarkan dan suatu saat nanti ada orang yang mengklaim, itu sudah dilindungi bahwa itu ciptaan yang bersangkutan," jelasnya.
Sementara, Wali Kota Semarang menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas pencatatan tersebut dan baginya hak cipta atas lagu tersebut bisa menjadi inspirasi bagi seniman lainnya untuk mendaftarkan karya mereka.
"Saya dalam kesempatan ini mewakili masyarakat Semarang menyampaikan terima kasih kepada Pak Yuspahruddin selaku Kakanwil, Mas Boyamin atas bantuannya untuk bisa membuat hak cipta atas lagu-lagu seniman legend kita Ki Nartosabdho," katanya.
Pertama lagu "Kudangan", katanya, dan mudah-mudahan hal ini bisa menjadi sebuah momentum bahwa semua ciptaan seluruh warga bangsa ini khususnya seniman di Kota Semarang bisa diperlakukan yang sama.
"Jadi mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik untuk para seniman dan kita semua warga Bangsa Indonesia yang tinggal di Semarang," katanya.
Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang merupakan kuasa hukum menyatakan ke depan dirinya akan mendaftarkan semua karya Ki Nartosabdho agar mendapatkan legalitas hak cipta dan menjadi warisan kesenian Bangsa Indonesia.
Bersamaan acara tersebut, Kakanwil Kemenkumham Jateng juga memberikan penghargaan kepada Wali Kota Semarang yang telah berhasil memfasilitasi 250 UMKM untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual-nya (Merek).
Pemerintah Kota Semarang telah memberikan fasilitas kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah binaan mereka untuk mendaftarkan usahanya guna mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual, khususnya pendaftaran Merek.
Surat Pencatatan Ciptaan atas karya tersebut diserahkan Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A. Yuspahruddin kepada pemegang hak cipta lagu "Kudangan" Jarot Sabdhono, anak kandung Ki Nartosabdho, Kamis (30/12).
Prosesi penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan berlangsung di lobi Kanwil Kemenkumham Jateng, disaksikan oleh Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.
Yuspahruddin dalam sambutan singkatnya mengatakan hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
"Dengan pendaftaran ini maka akan menimbulkan hak baik secara moril maupun materiil kepada beliau berdua atas komersialisasi terhadap lagu 'Kudangan' tersebut," katanya.
Untuk itu, Kakanwil Kemenkumham Jateng mengimbau masyarakat untuk tidak ragu mendaftarkan karya-karya mereka sebagai sebuah Kekayaan Intelektual.
"Kami mengimbau, bahwa kita semuanya, banyak sekali hak cipta. Jadi kalau ada orang yang mengomersialkan lagu ini bisa diminta royalti. Oleh karena itu penting sekali memang mendaftarkan hak cipta itu. Kita semua untuk mendaftarkan dan suatu saat nanti ada orang yang mengklaim, itu sudah dilindungi bahwa itu ciptaan yang bersangkutan," jelasnya.
Sementara, Wali Kota Semarang menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas pencatatan tersebut dan baginya hak cipta atas lagu tersebut bisa menjadi inspirasi bagi seniman lainnya untuk mendaftarkan karya mereka.
"Saya dalam kesempatan ini mewakili masyarakat Semarang menyampaikan terima kasih kepada Pak Yuspahruddin selaku Kakanwil, Mas Boyamin atas bantuannya untuk bisa membuat hak cipta atas lagu-lagu seniman legend kita Ki Nartosabdho," katanya.
Pertama lagu "Kudangan", katanya, dan mudah-mudahan hal ini bisa menjadi sebuah momentum bahwa semua ciptaan seluruh warga bangsa ini khususnya seniman di Kota Semarang bisa diperlakukan yang sama.
"Jadi mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik untuk para seniman dan kita semua warga Bangsa Indonesia yang tinggal di Semarang," katanya.
Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang merupakan kuasa hukum menyatakan ke depan dirinya akan mendaftarkan semua karya Ki Nartosabdho agar mendapatkan legalitas hak cipta dan menjadi warisan kesenian Bangsa Indonesia.
Bersamaan acara tersebut, Kakanwil Kemenkumham Jateng juga memberikan penghargaan kepada Wali Kota Semarang yang telah berhasil memfasilitasi 250 UMKM untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual-nya (Merek).
Pemerintah Kota Semarang telah memberikan fasilitas kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah binaan mereka untuk mendaftarkan usahanya guna mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual, khususnya pendaftaran Merek.