Semarang (ANTARA) - Kopi Robusta Gunung Kelir resmi didaftarkan sebagai Indikasi Geografis (IG) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah oleh Pemerintah Kabupaten Semarang.
Pendaftaran disampaikan langsung oleh Bupati Semarang Ngesti Nugraha, Rabu (1/12) yang datang bersama Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang, Ketua Tim Khusus Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Jember, serta Ketua Kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Robusta Gunung Kelir beserta rombongan.
Kehadiran mereka diterima Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin didampingi Kepala Divisi Administrasi Jusman, Kepala Divisi Keimigrasian Santosa, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi.
Bupati Semarang menyerahkan secara simbolis dokumen pendaftaran beserta sampel produk kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng yang dilanjutkan dengan penyerahan dokumen pendukung melalui loket pendaftaran kekayaan intelektual.
"Sebenarnya ini sudah lama sekali ingin mendaftarkan Kopi Robusta sebagai Indikasi Geografis. Saat ini juga sudah ada yang diekspor juga ke mancanegara. Harapan kami dengan adanya hak paten ini akan lebih menguatkan Kopi Robusta di Kabupaten Semarang," kata Ngesti.
Baca juga: Kemenkumham Jateng kembali lantik notaris setelah lama jeda
Ngesti menjelaskan, Kopi Robusta Gunung Kelir telah dikelola dengan baik di kawasan yang cukup luas dan saat ini kurang lebih 3.000 hektar luasnya, ke depannya akan dikembangkan untuk mengangkat ekonomi masyarakat yang ada di Kabupaten Semarang.
"Ke depan juga kami akan memohon bantuan kepada beliau (Kakanwil) kembali. Tidak hanya Kopi Robusta, mungkin juga untuk yang lainnya dan secara bertahap tentunya," tambahnya sejalan dengan adanya unggulan Kabupaten Semarang lainnya yaitu Intan Pari (Industri, Pertanian, dan Pariwisata).
Kakanwil Kemenkumham Jateng Yuspahruddin merespon baik upaya Kabupaten Semarang untuk mendaftarkan Kopi Robusta Gunung Kelir sebagai Indikasi Geografis.
Yuspahruddin mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian tugas jajarannya untuk memfasilitasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual termasuk Indikasi Geografis.
"Ini memang menjadi tugas kami untuk mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat, tentu termasuk di antaranya adalah Pemda," katanya.
Baca juga: Sinergi Program Pengembangan Kompetensi ASN, Kemenkumham dan Pemprov Jateng tandatangani MoU
Yuspahruddin mengatakan dengan didaftarkan sebagai Indikasi Geografis, maka tidak bisa sembarangan orang mengakuinya.
"Jadi kalau ada orang lain yang mengklaim, pasti pelanggaran. Seperti itu termasuk hak cipta," katanya.
Kakanwil juga mengajak Pemerintah Kabupaten Semarang untuk mendaftarkan kekayaan intelektual lainnya, misal makanan, kebudayaan, dan folklore.
Saat ini Kopi Robusta Gunung Kelir bisa dikatakan telah memenuhi syarat untuk menjadi sebuah Indikasi Geografis karena telah berbadan hukum, status lahan yang pasti, dan telah terbentuknya Tim MPIG yang melakukan pengawasan terhadap Kopi Gunung Kelir secara berkala mulai dari pemetikan sampai hasil jadi produk Kopi Gunung Kelir.
Kopi Robusta Gunung Kelir sudah dikelola di beberapa kecamatan di Kabupaten Semarang, yaitu Kecamatan Banyubiru, Jambu, Sumowono, Getasan, dan di beberapa kecamatan lainnya.
Berita Terkait
Kemenkumham Jateng dan LPSK perkuat sinergi pengelolaan JDIH
Selasa, 17 Desember 2024 17:00 Wib
Kemenkumham Jateng-DPRD Kota Semarang bahas Raperda HAM
Selasa, 17 Desember 2024 14:44 Wib
Tejo ajak jajaran Kemenkumham Jateng tingkatkan komitmen dan konsistensi
Senin, 16 Desember 2024 15:59 Wib
Berkinerja luar biasa, Kemenkumham Jateng jadi yang "Terbaik 2024"
Senin, 16 Desember 2024 14:24 Wib
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
Senin, 16 Desember 2024 7:30 Wib
Chen Shih Tsuan akhirnya jadi WNI setelah menunggu 8 tahun
Jumat, 13 Desember 2024 13:53 Wib
Stafsus Menteri Hukum: Seleksi CPNS harus jujur dan transparan
Kamis, 12 Desember 2024 7:28 Wib
Bapas Surakarta dan Magelang raih "Birokrasi Bersih dan Melayani"
Rabu, 11 Desember 2024 18:52 Wib