Purwokerto (ANTARA) - Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Banyumas "Satria Praja" memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Dewan Pimpinan Provinsi Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jawa Tengah Siswo Subroto.
"Terkait dengan hasil putusan sidang kemarin (25/10) atas dugaan pemerasan yang terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Saudara Broto (Siswo Subroto, red.) selaku Ketua GNPK Jawa Tengah, hasil putusan sidang kemarin adalah dinyatakan bersalah sehingga hakim memutuskan vonis 4 tahun penjara," kata Ketua Umum Satria Praja Saifuddin saat menyambangi Gedung PWI Kabupaten Banyumas di Purwokerto, Banyumas, Selasa.
Saifuddin mengakui jika Satria Praja menghendaki Subroto divonis 6 tahun penjara atas kasus pemerasan yang dilakukan terhadap sejumlah kepala desa di Banyumas.
Baca juga: Ketua GNPK Jateng ditahan Polresta Banyumas atas dugaan pemerasan
Kendati akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara, dia mengatakan bahwa hal itu tidak masalah karena yang terpenting hukum telah ditegakkan.
"Hukum telah ditegakkan bahwa yang salah adalah salah, yang benar adalah benar sehingga dalam hal ini Saudara Broto telah dinyatakan bersalah secara hukum. Bagi kami dan Bu Wagiyah selaku yang dirugikan menerima (vonis tersebut)," kata Kepala Desa Kasegeran itu.
Menurut dia, pihaknya mempersilakan Subroto melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan banding atau bersedia menerima vonis tersebut karena saat sidang menyatakan pikir-pikir.
Saifuddin mengatakan bahwa pengalaman yang menimpa para kepala desa tersebut tidak perlu terulang kembali.
Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan para kepala desa yang tergabung dalam Satria Praja Kabupaten Banyumas untuk selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan organisasi.
"Satria Praja juga mempunyai tim advokasi hukum. Jadi, apabila terjadi hal yang demikian (seperti pemerasan dan sebagainya, red.), rekan-rekan kepala desa untuk menghubungi kami," katanya.
Saifuddin menyarankan kepada rekan-rekannya agar jangan sampai begitu mudahnya memberikan arsip atau dokumentasi perbendaharaan kepada siapa pun, kecuali kepada inspektorat.
Menurut dia, hal itu disebabkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun badan permusyaratan desa (BPD) tidak berhak untuk mengetahui dokumen tersebut.
Ia juga mengapresiasi Kepala Desa Sibrama Wagiyah atas keberaniannya dalam mengungkap kesalahan oleh oknum LSM hingga akhirnya divonis bersalah oleh pengadilan.
"Ini bukan hal yang sembarangan dan kami anggap Bu Wagiyah sebagai pahlawan. Dengan putusan ini, para kepala desa punya kekuatan tersendiri," katanya.
Sementara itu, Wagiyah mengaku bersyukur karena apa yang diperjuangkannya bersama Satria Praja serta dibantu penegak hukum dapat terwujud.
"Terima kasih sekali. Saya merasa puas," katanya.
Seperti diwartakan, Wagiyah (54) yang merupakan Kepala Desa Sibrama, Kecamatan Kemranjen, melaporkan kasus dugaan pemerasan oleh oknum ketua salah satu LSM antikorupsi berinisial SS itu ke Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas pada tanggal 28 April 2021.
Wagiyah mengaku terpaksa menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp65 juta yang diserahkan dua kali, masing-masing Rp20 juta dan Rp45 juta kepada terlapor melalui seorang perantara berinisial A karena merasa takut.
"Saya takut karena ada ancaman 'kalau kepala desa tidak mau dibina, ya, dibinasakan, kalau enggak boleh dipinjam (APBDes, red.) sebentar, 4 jam, enggak masalah, besok ada yang mengambil dari kejaksaan'. 'Kan saya takut," katanya.
Selain Wagiyah, ada empat kepala desa lain yang turut memberikan uang kepada terlapor, yakni Kades Petarangan, Kades Grujugan, Kades Sibalung, dan Kades Karanggintung, Kecamatan Kemranjen. Total uang yang diserahkan mencapai Rp375 juta.
Terkait dengan laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Banyumas memeriksa 17 orang saksi, termasuk kades dan penghubung, yang dilanjutkan dengan penetapan tersangka, yakni Siswo Subroto selaku Ketua GNPK Jateng.
Informasi yang dihimpun menyebutkan kasus dugaan pemerasan oleh Ketua GNPK Jateng Siswo Subroto itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Banyumas pada tanggal 28 Juli 2021 dengan majelis hakim yang diketuai Agus Cakra Nugraha serta beranggotakan Firdaus Azizy dan Rino Ardian Wigunardi.
Berita Terkait
Mapala Satria UMP terlibat dalam kunjungan SARMMI ke Timor Leste
Senin, 22 April 2024 14:42 Wib
Mapala Satria UMP berikan respons penanganan pascabencana banjir di Demak
Sabtu, 30 Maret 2024 16:13 Wib
Satria Jateng dukung Sudaryono maju Pilkada Jateng
Senin, 11 Maret 2024 6:01 Wib
Kemensos latih ODHA keterampilan di Kebumen
Jumat, 8 Maret 2024 20:31 Wib
Sentra Satria salurkan bantuan Atensi Disabilitas Kemensos di Banyumas
Selasa, 5 Maret 2024 13:27 Wib
Mapala Satria UMP tanam 3.000 bibit mangrove dan cemara laut di Pantai Sodong Cilacap
Jumat, 9 Februari 2024 14:49 Wib
Bawaslu Banyumas terima informasi keributan saat konser Sahabat Ganjar di GOR Satria
Jumat, 12 Januari 2024 22:28 Wib
Presiden Jokowi resmikan BTS 4G dan Satelit Satria-1
Kamis, 28 Desember 2023 8:39 Wib