Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggandeng Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Tengah untuk bersinergi dalam penyelenggaraan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kolaborasi kedua instansi ini tertuang dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin dan Kepala ORI Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida pada Selasa (12/10), di Aula Kantor Wilayah.
Dipilihnya ORI Perwakilan Jawa Tengah sebagai mitra kerja karena Ombudsman memiliki peran sebagai quality assurance terhadap penilaian dan pengawasan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah.
Baca juga: Kemenkumham Jateng raih penghargaan terbaik penyampaian laporan Program AHU
Yuspahruddin menilai kerja sama dengan ORI Perwakilan Jawa Tengah adalah hal yang mutlak dilakukan jajaran guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Perjanjian kerja sama dengan Ombudsman tentu keniscayaan yang harus kami lakukan. Jawa Tengah (lingkungan Kemenkumham) mempunyai 71 unit pelaksana teknis, 62 unit pemasyarakatan, kemudian ada 7 unit Keimigrasian, kemudian ada Badiklat, dan ada BHP," katanya.
Luasnya rentang wilayah kerja tersebut, katanya, diperlukan kolaborasi dengan Ombudsman untuk melakukan pengawasan.
"Dengan perjanjian kerja sama ini kita bisa mengawasi, kita bisa mengontrol pelaksanaan pelayanan di seluruh unit pelaksana teknis kita dengan sebaik-baiknya," katanya.
Sementara menurut Siti Farida, jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng selama ini telah menunjukkan semangat yang luar biasa untuk memberikan pelayanan prima.
"Seluruh UPT Di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah ini ada niatan yang sangat kuat untuk memberikan pelayanan yang baik. Ini bisa kami rasakan. Kami kemudian mencoba mengokohkan kerja sama ini dalam bentuk PKS, meskipun sebetulnya kerja sama itu sudah kami bangun cukup lama, tapi dengan adanya momentum ini tentu akan lebih menguatkan," kata Siti.
Perjanjian kerja sama tersebut merupakan implementasi dari nota kesepahaman antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Ombudsman Republik Indonesia Nomor: 08/ORI-MOU/VII/2018 Tahun 2018; Nomor: M.HH-05.HH.05.05 TAHUN 2018 Tanggal 02 Juli 2018 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
PKS tersebut menjadi pedoman bagi para pihak dalam rangka membangun sinergi peningkatan kualitas pelayanan publik dengan tujuan untuk mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik secara efektif dan efisien sesuai dengan kewenangan para pihak berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
Melalui PKS tersebut, kedua belah pihak sepakat bekerja sama untuk melakukan pengawasan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, melakukan pertukaran data dan/atau informasi guna mencegah terjadinya maladministrasi dengan dilakukannya pendampingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan publik serta mengembangkan kompetensi sumber daya manusia.
Pengembangan kompetensi tersebut bisa berupa sosialisasi, workshop, dan kegiatan lainnya guna peningkatan pelayanan publik pada kantor wilayah, lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak, balai pemasyarakatan, rumah penyimpanan benda sitaan negara, kantor imigrasi, rumah detensi imigrasi, balai harta peninggalan dan balai diklat hukum dan hak asasi manusia.
Kegiatan penandatanganan disaksikan Sekretaris Ditjen Kekayaan Intelektual Chairani Idha, Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi, serta para Pejabat Fungsional dan pelaksana Kanwil Kemenkumham Jateng.
Baca juga: Kemenkumham Jateng musnahkan ratusan arsip fasilitatif
Baca juga: Kemenkumham Jateng teken MoU dengan PT Agama Semarang