Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah membangun sinergitas dan kerja sama yang lebih nyata dengan Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Pengadilan Tinggi Agama Semarang terkait perwalian.
Penandatanganan MoU dilakukan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Alwi Mallo, Jum'at (1/10/2021).
Seremoni penandatanganan MoU dilakukan bersamaan dengan launching aplikasi kerja sama mewujudkan keadilan untuk masyarakat (Jamu Kuat) milik Pengadilan Tinggi Semarang di salah satu hotel di Semarang.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang menjelaskan penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan langkah awal terhadap sinergitas yang dibangun bersama dan masih diperlukan adanya tindak lanjut dan implementasi yang lebih konkrit.
Baca juga: Kemenkumham Jateng bekali petugas lapas/rutan Pelatihan Unit Layanan Disabilitas
Baca juga: Dirjen AHU dan Kakanwil Kumham Jateng dukung pertumbuhan UMKM
Kakanwil Kemenkumham Jateng menambahkan kerja sama tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan salah satu tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan Semarang terkait pengurusan harta peninggalan seseorang anak yang telah ditetapkan perwaliannya oleh Pengadilan Agama.
"Kerja sama ini nanti untuk perwalian. Ini adalah salah satu tugas dari BHP. Setelah Pengadilan Agama menentukan perwalian maka kami (BHP) yang akan menindaklanjuti," katanya.
Anak yatim, lanjutnya, biasanya punya harta dari keluarga yang sudah meninggal, maka dibentuk perwalian dan penetapan itu dilakukan oleh pengadilan tetapi pelaksanaannya dilaksanakan oleh Balai Harta Peninggalan.
"Jadi ini memang ruang lingkupnya BHP. BHP itu di Indonesia hanya ada 5 salah satu di antaranya ada di Semarang. Jadi memang sinergi itu pasti, nantinya 1 BHP itu akan bekerja sama dengan dengan banyak Pengadilan Agama," katanya.
Selain Kakanwil Kemenkumham Jateng, penandatanganan juga dilakukan Pengadilan Tinggi Agama Semarang dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Kanwil BPN Jawa Tengah, DPD MAPPI Jawa Tengah serta Kanreg VIII PT. BSI.