Semarang (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) terus mendukung pertumbuhan UMKM salah satunya dengan melakukan sosialisasi mengenai pendaftaran dan sertifikasi perseroan perorangan.
Hal tersebut dilakukan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin yang mendampingi Direktur Jenderal AHU Cahyo Rahadian Muzhar saat bertemu Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan Sekda Semarang Iswar Aminuddin, di Balaikota Semarang, Senin (27/9).
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal Kemenkumham mensosialisasikan pembentukan perseroan perorangan hingga kemudahan yang didapatkan dari pembentukan perseroan perseorangan serta rencana Kanwil Kemenkumham Jateng memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat bekerja sama dengan Pemerintah Kota Semarang.
"Perseroan perseorangan ini nantinya akan menjadi badan hukum, tidak memakai akta, lebih simpel pokoknya, pajak bisa lebih rendah, dan memudahkan UMKM untuk berkembang" jelas Cahyo.
Baca juga: NGOPHI, Kemenkumham Jateng - Ditjen AHU diskusikan kebijakan hukum internasional
Masa pandemi COVID-19, lanjut Cahyo, perseroan perseorangan menjadi sangat penting untuk dikembangkan guna mendukung perekonomian nasional, mengembangkan sektor UMKM dimana akan berimbas pada kesejahteraan rakyat kecil.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi dan akan mendukung penuh kebijakan tersebut untuk membangun pertumbuhan UMKM dengan berencana menampung program tersebut di Mall Pelayanan Publik Kota Semarang.
Ikut hadir dalam acara tersebut Sesditjen AHU M. Aliamsyah, Kepala Divisi Administrasi Jusman, Kepala Divisi Keimigrasian Santosa, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi.
Perseroan perorangan memiliki berbagai kelebihan, dengan tanggung jawab terbatas merupakan bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha dan caranya melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.
Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran, pelaku usaha yang mendirikan perseroan perorangan juga dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam tambahan berita negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi (Perseroan perorangan hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil).
Baca juga: Kemenkumham Jateng dan Universitas Wahid Hasyim teken MoU
Perseroan perorangan merupakan amanat sekaligus turunan dari lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Peraturan Pemerintah No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi.