Wonosobo lakukan penyekatan di sejumlah lokasi perbatasan
kami tegaskan bahwa untuk para pelintas yang hendak masuk Kabupaten Wonosobo, wajib menunjukkan surat keterangan sehat atau surat bukti telah divaksin
Wonosobo (ANTARA) - Tim gabungan di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, terdiri atas Polres, Kodim, Satpol PP, dan Dinas Perkimhub melakukan penyekatan di sejumlah titik perbatasan antardaerah terkait pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Kabag Ops Polres Wonosobo AKP Harjono di Wonosobo, Rabu, menyampaikan Pemkab Wonosobo bersama TNI dan Polri mengambil langkah tegas dalam rangka menekan laju penyebaran COVID-19 yang mengalami lonjakan akhir-akhir ini.
Selama masa PPKM darurat sejumlah ruas jalan yang menjadi pintu masuk Wonosobo dilakukan penyekatan dan dijaga puluhan personel gabungan untuk memudahkan pemeriksaan bagi para pelintas.
Harjono menyebutkan penyekatan dilakukan di perbatasan Wonosobo-Banjarnegara atau di Pos Terminal Sawangan, Dieng, dan Kledung.
Ia menegaskan pihaknya tidak kompromi kepada siapa pun yang melintas tidak dapat menunjukkan bukti surat keterangan sehat atau bukti surat keterangan telah vaksin diminta untuk putar balik.
"Mohon pengertiannya, kami tegaskan bahwa untuk para pelintas yang hendak masuk Kabupaten Wonosobo, wajib menunjukkan surat keterangan sehat atau surat bukti telah divaksin kepada para petugas dan kalau tidak memiliki maka harus putar balik," katanya.
Ia menyampaikan pertimbangan penyekatan di perbatasan ini demi menurunkan potensi risiko penyebaran COVID-19, yang hingga saat ini telah menginfeksi sekitar 8.600 orang di Kabupaten Wonosobo, 370 orang di antaranya meninggal dunia.
Baca juga: Ditindak, tempat hiburan nekat buka saat PPKM Darurat
Laju penambahan kasus COVID-19, katanya, dari hari ke hari sangat mengkhawatirkan, bahkan pada hari ini tercatat kasus terkonfirmasi positif mencapai 329 orang.
Menurut dia, dengan upaya melakukan penyekatan tersebut, pemerintah berharap masyarakat juga menyadari adanya ancaman bahaya COVID-19 yang kini telah menyebabkan pelemahan pada segala sendi kehidupan itu.
"Kami imbau agar seluruh masyarakat benar-benar berhati-hati dengan menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, kenakan masker saat keluar rumah, kurangi aktivitas yang tidak terlalu mendesak dan penting, jauhi keramaian dan kerumunan, serta jaga jarak dan selalu mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer," katanya.
Ia menyampaikan, selain di perbatasan antardaerah, penyekatan juga akan dilakukan di sejumlah ruas jalan protokol di wilayah kota Wonosobo. Sejumlah titik yang menjadi akses masuk kota, seperti Simpang Plaza, Simpang Klentheng, dan beberapa ruas lainnya akan ditutup pada malam hari.
"Masyarakat diimbau untuk tidak masuk kota Wonosobo saat mulai diberlakukan jam malam, yaitu pukul 20.00 WIB sehingga potensi-potensi kerumunan akan dapat ditekan," katanya.
Selama masa PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021, pihaknya juga meminta agar para pelaku usaha memahami batas waktu operasional pada pukul 20.00 WIB, kecuali untuk sektor usaha-usaha esensial seperti apotek 24 jam atau stasiun pengisian BBM.
Baca juga: Banyumas siapkan bantuan bagi warga terdampak PPKM Darurat
Baca juga: Polda Jateng selidiki intimidasi terhadap petugas penertiban PPKM Darurat di Solo
Kabag Ops Polres Wonosobo AKP Harjono di Wonosobo, Rabu, menyampaikan Pemkab Wonosobo bersama TNI dan Polri mengambil langkah tegas dalam rangka menekan laju penyebaran COVID-19 yang mengalami lonjakan akhir-akhir ini.
Selama masa PPKM darurat sejumlah ruas jalan yang menjadi pintu masuk Wonosobo dilakukan penyekatan dan dijaga puluhan personel gabungan untuk memudahkan pemeriksaan bagi para pelintas.
Harjono menyebutkan penyekatan dilakukan di perbatasan Wonosobo-Banjarnegara atau di Pos Terminal Sawangan, Dieng, dan Kledung.
Ia menegaskan pihaknya tidak kompromi kepada siapa pun yang melintas tidak dapat menunjukkan bukti surat keterangan sehat atau bukti surat keterangan telah vaksin diminta untuk putar balik.
"Mohon pengertiannya, kami tegaskan bahwa untuk para pelintas yang hendak masuk Kabupaten Wonosobo, wajib menunjukkan surat keterangan sehat atau surat bukti telah divaksin kepada para petugas dan kalau tidak memiliki maka harus putar balik," katanya.
Ia menyampaikan pertimbangan penyekatan di perbatasan ini demi menurunkan potensi risiko penyebaran COVID-19, yang hingga saat ini telah menginfeksi sekitar 8.600 orang di Kabupaten Wonosobo, 370 orang di antaranya meninggal dunia.
Baca juga: Ditindak, tempat hiburan nekat buka saat PPKM Darurat
Laju penambahan kasus COVID-19, katanya, dari hari ke hari sangat mengkhawatirkan, bahkan pada hari ini tercatat kasus terkonfirmasi positif mencapai 329 orang.
Menurut dia, dengan upaya melakukan penyekatan tersebut, pemerintah berharap masyarakat juga menyadari adanya ancaman bahaya COVID-19 yang kini telah menyebabkan pelemahan pada segala sendi kehidupan itu.
"Kami imbau agar seluruh masyarakat benar-benar berhati-hati dengan menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, kenakan masker saat keluar rumah, kurangi aktivitas yang tidak terlalu mendesak dan penting, jauhi keramaian dan kerumunan, serta jaga jarak dan selalu mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer," katanya.
Ia menyampaikan, selain di perbatasan antardaerah, penyekatan juga akan dilakukan di sejumlah ruas jalan protokol di wilayah kota Wonosobo. Sejumlah titik yang menjadi akses masuk kota, seperti Simpang Plaza, Simpang Klentheng, dan beberapa ruas lainnya akan ditutup pada malam hari.
"Masyarakat diimbau untuk tidak masuk kota Wonosobo saat mulai diberlakukan jam malam, yaitu pukul 20.00 WIB sehingga potensi-potensi kerumunan akan dapat ditekan," katanya.
Selama masa PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021, pihaknya juga meminta agar para pelaku usaha memahami batas waktu operasional pada pukul 20.00 WIB, kecuali untuk sektor usaha-usaha esensial seperti apotek 24 jam atau stasiun pengisian BBM.
Baca juga: Banyumas siapkan bantuan bagi warga terdampak PPKM Darurat
Baca juga: Polda Jateng selidiki intimidasi terhadap petugas penertiban PPKM Darurat di Solo