Jasa Raharja Pekalongan berikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan
Pekalongan (ANTARA) - Perwakilan PT Jasa Raharja Pekalongan, Jawa Tengah, menyerahkan santunan kepada ahli waris seorang korban kecelakaan lalu lintas di jalur B KM. 240+500 Tol Pejagan-Kanci Kabupaten Brebes.
Kepala Cabang Utama PT Jasa Raharja Jawa Tengah Jahja Joel Lami di Pekalongan, Jumat, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, terhadap korban meninggal dunia yang mempunyai ahli waris sah, pihaknya menyerahkan hak santunan kematian kepada masing-masing ahli waris Rp50 juta.
"Ahli waris korban kecelakaan akan langsung menerima transfer sebesar Rp50 juta secara 'cashless' ke rekening mereka tanpa ada potongan biaya apa pun," katanya.
Baca juga: Ahli waris kecelakaan meninggal di Sragen terima santunan Jasa Raharja
Baca juga: Jasa Raharja Pekalongan berikan santunan ke ahli waris kecelakaan di Tol Cipali
Dia mengatakan kecelakaan lalu lintas di jalur B KM. 240+500 Tol Pejagan-Kanci tersebut melibatkan bus "Haryanto" nomor polisi B 7210 VGA menabrak beton pembatas jalan pada Kamis (23/6), sekitar pukul 22.30 WIB.
Pada kecelakaan lalu lintas itu, kernet bus, Fahru Rizal (32), warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan meninggal dunia.
Jahja yang didampingi Kepala Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan Sugeng Prastowo Dwiputranto mengatakan meski pandemi COVID-19, hal itu tidak menghalangi insan Jasa Raharja melayani korban kecelakaan lalu lintas, tanpa mengabaikan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
"Adapun hingga Mei 2021 PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah telah menyerahkan dana santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp172,85 miliar," katanya.
Baca juga: Gowes tertabrak kereta api, Jasa Raharja berikan santunan ke ahli waris
Kepala Cabang Utama PT Jasa Raharja Jawa Tengah Jahja Joel Lami di Pekalongan, Jumat, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, terhadap korban meninggal dunia yang mempunyai ahli waris sah, pihaknya menyerahkan hak santunan kematian kepada masing-masing ahli waris Rp50 juta.
"Ahli waris korban kecelakaan akan langsung menerima transfer sebesar Rp50 juta secara 'cashless' ke rekening mereka tanpa ada potongan biaya apa pun," katanya.
Baca juga: Ahli waris kecelakaan meninggal di Sragen terima santunan Jasa Raharja
Baca juga: Jasa Raharja Pekalongan berikan santunan ke ahli waris kecelakaan di Tol Cipali
Dia mengatakan kecelakaan lalu lintas di jalur B KM. 240+500 Tol Pejagan-Kanci tersebut melibatkan bus "Haryanto" nomor polisi B 7210 VGA menabrak beton pembatas jalan pada Kamis (23/6), sekitar pukul 22.30 WIB.
Pada kecelakaan lalu lintas itu, kernet bus, Fahru Rizal (32), warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan meninggal dunia.
Jahja yang didampingi Kepala Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan Sugeng Prastowo Dwiputranto mengatakan meski pandemi COVID-19, hal itu tidak menghalangi insan Jasa Raharja melayani korban kecelakaan lalu lintas, tanpa mengabaikan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
"Adapun hingga Mei 2021 PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah telah menyerahkan dana santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp172,85 miliar," katanya.
Baca juga: Gowes tertabrak kereta api, Jasa Raharja berikan santunan ke ahli waris