Purwokerto (ANTARA) - Sekretaris Daerah Cilacap Farid Ma'ruf mengimbau masyarakat khususnya aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tidak melakukan mudik lokal pada masa larangan mudik, 6-17 Mei 2021.
"Pak bupati (Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, red.) kemarin memang memperbolehkan mudik lokal sebatas wilayah Banyumas Raya (Cilacap, Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen)," katanya di Cilacap, Rabu.
Kendati diperbolehkan mudik lokal, kata dia, masyarakat, khususnya ASN, untuk tidak melaksanakannya sebagai dukungan terhadap upaya penanganan COVID-19.
Baca juga: Kepala OPD Kota Magelang pastikan ASN patuhi larangan mudik
Baca juga: Pemkab Batang terbitkan surat edaran larangan ASN mudik Lebaran
Menurut dia, masyarakat khususnya ASN, dapat memanfaatkan berbagai aplikasi media sosial untuk bersilatuhim secara virtual saat Lebaran.
Terkait dengan larangan mudik pada Tanggal 6-17 Mei 2021, Farid mengatakan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Cilacap pada hari Kamis (6/5) akan mendatangi posko yang tersebar di Sampang, Jetis (Nusawungu), Patimuan dan Mergo (Dayeuhluhur) guna memastikan kesiapan dalam melakukan kegiatan penyekatan.
"Kami juga sudah membentuk tim dari berbagai lintas, ada TNI, Polri, Satpol PP, dinas perhubungan, Pramuka, dan PMI untuk mengadakan sweeping di wilayah perbatasan dengan menyiapkan antigen," katanya.
Disinggung mengenai kemungkinan adanya pemudik yang lolos masuk wilayah Cilacap, Farid mengatakan mereka harus menjalani karantina lebih dahulu selama lima hari sebelum masuk rumah yang dituju.
Menurut dia, di 269 desa dan 15 kelurahan se-Kabupaten Cilacap saat sekarang telah terdapat tempat karantina bagi pemudik.
"Kalau hasil tes antigennya positif, berarti mereka harus menjalani isolasi," katanya.
Dalam pemberitaan salah satu media lokal disebutkan bahwa Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) Cilacap melakukan perjalanan mudik lokal atau masih dalam wilayah Banyumas Raya.
Aturan diperbolehkannya mudik lokal tersebut, setelah pemerintah dari lima kabupaten wilayah Banyumas Raya, mengadakan pertemuan dan sepakat menjadi wilayah khusus atau wilayah yang masih berhubungan di luar delapan wilayah aglomerasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kalau mudik lokal seperti Solo Raya saja, Semarang Raya saja, Banyumas Raya ya silakan, dalam satu wilayah itu saja, luar Banyumas Raya tidak boleh," kata bupati.
Baca juga: ASN-PPPK di Kabupaten Kudus terima THR dan gaji ke-13