Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyiapkan anggaran untuk pemberian THR dan gaji ke-13 sebesar Rp30 miliar yang nantinya diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
"Saat ini pegawai pemerintah ada ASN dan PPPK. Sehingga adanya kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, yang berstatus PPPK juga ikut menerima seperti halnya ASN," kata Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono di Kudus, Senin.
Untuk pencairannya, kata dia, THR dijadwalkan pekan ini karena saat ini masih menunggu daftar gaji para ASN maupun PPPK dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Kudus.
Adapun besarnya THR yang akan diterima satu kali gaji pokok ditambah tunjangan.
Ia mengungkapkan pencairan THR dan gaji ke-13 tidak sekaligus, karena untuk pencairan gaji ke-13 dijadwalkan bulan Juni 2021.
Dengan adanya pemberian THR, maka ASN maupun PPPK pada bulan Mei 2021 akan mendapat gaji bulanan dan THR.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kudus jumlah ASN sebanyak 6.814 orang dan PPPK sebanyak 97 orang.
Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan pemberian THR kepada PNS untuk mendorong peningkatan konsumsi, daya beli, dan diharapkan menjadi daya ungkit perekonomian nasional.
Berita Terkait
BKPSDM Boyolali gelar pembekalan 100 ASN purna tugas
Rabu, 13 November 2024 16:06 Wib
Agustina : Kunci tata kelola birokrasi adalah ASN
Sabtu, 9 November 2024 1:30 Wib
Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Jateng, KPK- Sekda Tekankan Integritas ASN
Jumat, 8 November 2024 13:43 Wib
Pemkab Batang masifkan deteksi dini kesehatan gula darah pada ASN
Jumat, 1 November 2024 18:51 Wib
Rakor OPD, Pj. Walkot Tegal imbau implementasikan Core Values ASN
Selasa, 29 Oktober 2024 20:11 Wib
Wali Kota Semarang kembali ingatkan ASN jaga netralitas jelang pilkada
Rabu, 23 Oktober 2024 20:26 Wib
Bawaslu teruskan dugaan pelanggaran netralitas pejabat Kejagung ke BKN
Senin, 21 Oktober 2024 16:59 Wib
Bawaslu panggil Cabup Kudus Sam'ani terkait netralitas ASN
Sabtu, 19 Oktober 2024 20:37 Wib