Golkar siapkan pendampingan hukum Wakil Ketua DPRD Kota Tegal
Batang (ANTARA) - Dewan Pimpinan Daerah Partai (DPD) I Golkar Jawa Tengah siap memberikan pendampingan hukum terhadap Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo terkait statusnya sebagai tersangka pada kasus penyelenggaraan konser dangdut di tengah pandemi COVID-19.
"Kami siap memberikan pendampingan hukum (kepada Ketua DPRD Kota Tegal, red.) apabila diminta oleh yang bersangkutan," kata Ketua Harian DPD I Partai Golkar Jawa Tengah Wihaji di Batang, Rabu.
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo diketahui juga menjabat sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tegal kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng.
Ia mengatakan bahwa DPD Golkar Jateng akan berkomitmen memberikan pendampingan kepada kadernya apabila terkena kasus, kecuali bagi mereka yang tersangkut kasus korupsi.
DPD Partai Golkar Jateng, kata Wihaji, akan menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan tidak akan melakukan intervensi.
"Silakan proses hukum dilaksanakan, kami akan menghormati," kata Wihaji yang juga menjabat sebagai Bupati Batang itu.
Menurut dia, kasus ini merupakan kasus baru, yaitu pelanggaran protokol kesehatan yang dikenai pasal karantina kesehatan.
Kendati demikian, kata dia, DPD Golkar Jateng sudah mengeluarkan surat teguran keras kepada yang bersangkutan.
Jika tidak dihiraukan, bisa saja dilakukan pemecatan dari jabatannya.
"Sementara ini, kami hanya memberikan surat teguran saja, biar proses hukum berjalan. Semoga saja hal ini tidak sampai tahap pemecatan," katanya.
Wihaji mengatakan bahwa penyelenggaraan konser dangdut di Kota Tegal merupakan preseden buruk sehingga kader Golkar jangan sampai melakukan hal yang sama.
"Ini menjadi pembelajaran penting karena suasana kebatinan masih pandemi COVID-19 dan pemerintah masih berusaha keras bagaimana cara untuk mencegah penyebaran virus ini," katanya.
Ia menegaskan bahwa Partai Golkar berkewajiban mendukung program pemerintah dalam penegakan, pencegahan, dan penanganan COVID-19.
Baca juga: Konser dangdut, Golkar Jateng minta Wasmad kooperatif
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kota Tegal jadi tersangka pelanggar UU Karantina Kesehatan
"Kami siap memberikan pendampingan hukum (kepada Ketua DPRD Kota Tegal, red.) apabila diminta oleh yang bersangkutan," kata Ketua Harian DPD I Partai Golkar Jawa Tengah Wihaji di Batang, Rabu.
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo diketahui juga menjabat sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tegal kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng.
Ia mengatakan bahwa DPD Golkar Jateng akan berkomitmen memberikan pendampingan kepada kadernya apabila terkena kasus, kecuali bagi mereka yang tersangkut kasus korupsi.
DPD Partai Golkar Jateng, kata Wihaji, akan menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan tidak akan melakukan intervensi.
"Silakan proses hukum dilaksanakan, kami akan menghormati," kata Wihaji yang juga menjabat sebagai Bupati Batang itu.
Menurut dia, kasus ini merupakan kasus baru, yaitu pelanggaran protokol kesehatan yang dikenai pasal karantina kesehatan.
Kendati demikian, kata dia, DPD Golkar Jateng sudah mengeluarkan surat teguran keras kepada yang bersangkutan.
Jika tidak dihiraukan, bisa saja dilakukan pemecatan dari jabatannya.
"Sementara ini, kami hanya memberikan surat teguran saja, biar proses hukum berjalan. Semoga saja hal ini tidak sampai tahap pemecatan," katanya.
Wihaji mengatakan bahwa penyelenggaraan konser dangdut di Kota Tegal merupakan preseden buruk sehingga kader Golkar jangan sampai melakukan hal yang sama.
"Ini menjadi pembelajaran penting karena suasana kebatinan masih pandemi COVID-19 dan pemerintah masih berusaha keras bagaimana cara untuk mencegah penyebaran virus ini," katanya.
Ia menegaskan bahwa Partai Golkar berkewajiban mendukung program pemerintah dalam penegakan, pencegahan, dan penanganan COVID-19.
Baca juga: Konser dangdut, Golkar Jateng minta Wasmad kooperatif
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kota Tegal jadi tersangka pelanggar UU Karantina Kesehatan