Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang menangkap Raka Pradi Wardana (23) pemilik tempat karaoke Niszar yang berlokasi di sekitar area relokasi Pasar Johar Baru Semarang yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu.
"Tersangka Raka Pradi Wardana mempekerjakan seorang perempuan yang masih berusia 17 tahun sebagai pemandu lagu," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Asep Mauludin di Semarang, Rabu.
Menurut dia, tersangka Raka Pradi Wardana mempekerjakan korban RA sejak sebulan terakhir.
Ia menjelaskan korban dibayar antara Rp15 ribu hingga Rp20 ribu per jam untuk melayani tamu yang datang ke tempat karaoke.
"Korban dipekerjakan antara pukul 09.00 hingga 04.00 WIB," katanya.
Baca juga: Polisi hentikan kasus pernikanan anak di bawah umur oleh Syekh Puji
Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa nota tagihan yang dibayarkan tamu karaoke hingga akta kelahiran korban.
Sementara itu, tersangka Raka Pradi Wardana mengaku tidak mengetahui jika korban masih di bawah umur.
"Yang bersangkutan datang untuk mendaftar kerja," katanya.
Baca juga: Seminggu kenal di medsos, karyawan swasta di Purwokerto cabuli anak di bawah umur
Perbuatan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berita Terkait
1.400 personel kepolisian amankan aksi Hari Buruh di Semarang
Rabu, 1 Mei 2024 14:19 Wib
Polrestabes Semarang ungkap jaringan baru narkoba
Rabu, 24 April 2024 20:12 Wib
Lift jatuh dari lantai 4 sebuah klinik kecantikan di Semarang
Selasa, 19 Maret 2024 20:42 Wib
Polrestabes Semarang limpahkan berkas tersangka penyelundupan anjing ke Kejari Semarang
Kamis, 7 Maret 2024 6:56 Wib
Ketua IPW apresiasi aplikasi LIBAS milik Polrestabes Semarang
Senin, 4 Maret 2024 16:24 Wib
Dua pelaku penganiayaan di Jalan Kartini II Semarang ditangkap polisi
Kamis, 29 Februari 2024 19:12 Wib
Anggota Polrestabes Semarang meninggal dunia saat pengamanan pemilu
Minggu, 18 Februari 2024 16:58 Wib
Polisi selidiki kematian tak wajar bayi di panti asuhan di Semarang
Senin, 12 Februari 2024 16:30 Wib