Polrestabes Semaramg tetapkan tersangka perekam karyawati di toilet
Semarang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Semarang menetapkan seorang pegawai restoran di Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial KDK (33, sebagai tersangka atas dugaan kasus pornografi setelah belasan kali merekam rekan sekerjanya saat berada di kamar mandi atau toilet.
"Ada empat perempuan rekan kerja pelaku yang direkam dengan telepon seluler saat berada di kamar mandi," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar di Semarang, Senin.
Dia mengatakan berdasarkan laporan tersebut pihaknya telah menahan tersangka serta menyita telepon selulernya yang berisi rekaman tersebut.
Ia memastikan pelaku hanya merekam pegawai restoran tersebut dan bukan pengunjung.
"Dari pengakuan tersangka, aksi tersebut sudah dilakukan sejak 2022," ujarnya.
Dia mengatakan pelaku yang sudah 10 tahun bekerja di restoran yang berlokasi di Jalan Rinjani, Kota Semarang, itu hanya merekam perempuan pegawai tertentu saja.
Aksi tersebut, kata dia, sudah lebih dari 10 kali dilakukan oleh tersangka.
"Dari pengakuan pelaku awalnya iseng, untuk koleksi pribadi," katanya.
Menurut doa, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual.
Baca juga: 32 napi Lapas Semarang dipindahkan ke Nusakambangan
"Ada empat perempuan rekan kerja pelaku yang direkam dengan telepon seluler saat berada di kamar mandi," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar di Semarang, Senin.
Dia mengatakan berdasarkan laporan tersebut pihaknya telah menahan tersangka serta menyita telepon selulernya yang berisi rekaman tersebut.
Ia memastikan pelaku hanya merekam pegawai restoran tersebut dan bukan pengunjung.
"Dari pengakuan tersangka, aksi tersebut sudah dilakukan sejak 2022," ujarnya.
Dia mengatakan pelaku yang sudah 10 tahun bekerja di restoran yang berlokasi di Jalan Rinjani, Kota Semarang, itu hanya merekam perempuan pegawai tertentu saja.
Aksi tersebut, kata dia, sudah lebih dari 10 kali dilakukan oleh tersangka.
"Dari pengakuan pelaku awalnya iseng, untuk koleksi pribadi," katanya.
Menurut doa, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual.
Baca juga: 32 napi Lapas Semarang dipindahkan ke Nusakambangan