Purbalingga (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah optimistis kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) sebagai bagian dari tahapan Pilkada serentak 2020 akan tuntas sesuai target.
"Kami optimistis kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih akan selesai sesuai target. Baik target secara waktu sampai tanggal 13 Agustus 2020, maupun target bahwa semua pemilih yang terdaftar akan terdata," kata anggota KPU Purbalingga Divisi Perencanaan Data dan Informasi Catur Sigit Prastyo di Purbalingga, Sabtu.
Dia menambahkan pendataan tetap mengutamakan validitas data, akurat dan komprehensif.
Dia juga menambahkan bahwa petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) masih terus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk melakukan pencocokan dan penelitian pemilih.
Dia menambahkan hingga tanggal 6 Agustus 2020 petugas sudah melakukan pendataan di 91 desa dari 239 desa/kelurahan. Selain itu di 1520 TPS dari 2129 TPS.
"Progres secara keseluruhan hingga hari ini sudah mencapai sekitar 94 persen jadi secara umum proses pencocokan dan penelitian berjalan lancar," katanya.
Dengan demikian, kata dia, pihaknya optimistis kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih akan selesai sesuai target.
"PPDP ini menjadi kunci utama dalam proses pemutakhiran data pemilih, sehingga dalam prosesnya monitoring terus dilakukan," katanya.
Sebelumnya, anggota KPU Purbalingga Divisi Partisipasi Masyarakat, SDM dan Kampanye Andri Supriyanto menginformasikan bahwa petugas yang melakukan kegiatan tersebut sebelumnya telah menjalani tes cepat COVID-19 guna mengetahui status kesehatannya.
"Selain melakukan tes cepat, para petugas selama bertugas juga menerapkan protokol kesehatan guna mencegah COVID-19. Mereka menggunakan masker, sarung tangan dan cairan pembersih tangan," katanya
Dia menambahkan kegiatan pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih bisa menghapus pemilih yang tidak memenuhi syarat, menambahkan pemilih jika pemilih memenuhi syarat tapi belum masuk dalam data kemudian bisa mengubah elemen data pemilih jika tidak sesuai dengan dokumen kependudukan yang pemilih miliki.
"Inilah fungsi kegiatan pencocokan dan penelitian dalam rangka tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga," katanya.