Semarang (ANTARA) - Pemilik perusahaan air minum PT Indotirta Jaya Abadi atau yang lebih dikenal dengan Aguaria, Oenny Jauwhannes, diduga mendapat tekanan dan intimidasi dari oknum penyidik Polrestabes Semarang saat menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang menjeratnya.
Hal tersebut diungkapkan menantu Oenny Jauwhannes, Michaela Ignatia, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan terhadap Kapolrestabes Semarang di PN Semarang, Rabu.
Michaela mengaku mengetahui upaya intimidasi itu karena dirinya selalu mendampingi pemohon praperadilan itu saat dimintai keterangan oleh penyidik.
"Penyidik selalu mengarahkan kalau masalah hukum yang dihadapi itu berkaitan dengan permodalan, bukan utang piutang," katanya di hadapan Hakim Tunggal M.Yusuf tersebut.
Selain itu, lanjut dia, penyidik juga selalu menolak bukti yang disampaikan pemohon saat diperiksa.
Ia juga mengungkapkan tentang ada upaya oknum penyidik yang menakut-nakuti pemohon agar mencabut gugatan praperadilannya.
"Itu pranya dicabut saja, negara kok dilawan. Kalau pranya tidak dicabut nanti Pak Oenny masuk penjara," katanya menirukan perkataan oknum penyidik kepolisian itu.
Baca juga: Jadi tersangka penipuan, bos Aguaria praperadilankan Polrestabes Semarang
Saksi sendiri juga mengakui duduk permasalahan hukum yang dihadapi pemohon praperadilan di kepolisian.
Ia menjelaskan ayah mertuanya itu dilaporkan berkaitan pinjaman yang oleh beberapa pihak, di mana salah satunya merupakan mantan pegawai di PT Indotirta Jaya Abadi.
Menurut dia, perusahaan milik pemohon praperadilan itu sudah dinyatakan pailit.
"Orang-orang yang melapor ke polisi ini juga merupakan pihak yang ikut memailitkan," katanya.
Ia menambahkan utang yang ditagihkan saat sidang kepailitan di Pengadilan Niaga Semarang itu juga sudah diverifikasi dan diakui, termasuk oleh kurator.
Saat ini, kata dia, proses lelang berkaitan dengan kepailitan Aguaria sudah memasuki proses lelang.
"Setelah proses lelang baru uangnya dibagi ke para kreditor," tambahnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/7) dengan agenda memberi kesempatan pada Polrestabes Semarang sebagai termohon untuk menghadirkan saksi.
Berita Terkait
Penetapan tersangka sesuai prosedur, DJP Jateng I menangi praperadilan
Selasa, 3 September 2024 9:21 Wib
Praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan, status tersangka dibatalkan
Senin, 8 Juli 2024 10:33 Wib
Kanwil DJP Jateng II menangkan sidang praperadilan ajuan Wajib Pajak
Kamis, 4 Juli 2024 18:41 Wib
Siskaeee cabut gugatan praperadilan
Senin, 29 Januari 2024 16:03 Wib
PN Jaksel jadwalkan sidang perdana praperadilan Harun Masiku
Senin, 29 Januari 2024 9:18 Wib
Sidang putusan praperadilan Firli Bahuri disiarkan live streaming
Selasa, 19 Desember 2023 11:08 Wib
Pengadilan Negeri Semarang tolak praperadilan notaris tersangka pemalsuan akta
Kamis, 23 November 2023 23:05 Wib
Hakim tolak praperadilan MAKI atas penanganan pidana polisi calo bintara di Polda Jateng
Senin, 17 April 2023 13:17 Wib