Jadi tersangka penipuan, bos Aguaria praperadilankan Polrestabes Semarang
Semarang (ANTARA) - Pemilik perusahaan air minum kemasan Aguaria PT Indotirta Jaya Abadi atau yang lebih dikenal dengan Aguaria, Oenny Jauwhannes, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, atas penetapan status tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
Kuasa hukum Oenny Jauwhannes, Boedhy Koeswharto, usai sidang di PN Semarang, Senin, mengatakan kliennya dilaporkan oleh salah satu rekan bisnisnya berkaitan dengan masalah utang-piutang.
Padahal, katanya, perkara pidana tersebut bermula dari perjanjian bisnis yang akhirnya berujung pada kepailitan PT Indotirta Jaya Abadi.
"Pelapor juga merupakan kreditor dalam gugatan pailit yang sudah diputus oleh Pengadilan Tata Niaga Semarang," katanya usai sidang yang dipimpin Hakim Tunggal M.Yusuf tersebut.
Padahal, menurut dia, sudah ada perjanjian utang piutang antara penggugat dan tergugat.
Selain itu, katanya, setelah PT Indotirta Jaya Abadi diputus pailit maka seluruh tanggung jawab penyelesaian utang merupakan wewenang kurator untuk menyelesaikannya.
Ia menambahkan perkara pidana terhadap Oenny Jauwhannes di Polrestabes Semarang ini merupakan yang kedua kalinya.
"Pemohon pernah dilaporkan atas kasus yang serupa, namun dihentikan penyidikannya oleh Polrestabes Semarang karena merupakan perkara utang-piutang," katanya.
Ia menyebut perkara pidana kali ini terkesan dipaksakan karena pemohon dijerat dengan pasal penipuan dan pengelapan.
Ia juga menyebut adanya upaya oleh sejumlah oknum agar pemohon mencabut gugatan praperadilannya itu.
Dalam permohonannya, pemohon meminta hakim mengabulkan gugatan yang menyatakan penetapan tersangka oleh Polrestabes Semarang tersebut tidak sah.
Kuasa hukum Oenny Jauwhannes, Boedhy Koeswharto, usai sidang di PN Semarang, Senin, mengatakan kliennya dilaporkan oleh salah satu rekan bisnisnya berkaitan dengan masalah utang-piutang.
Padahal, katanya, perkara pidana tersebut bermula dari perjanjian bisnis yang akhirnya berujung pada kepailitan PT Indotirta Jaya Abadi.
"Pelapor juga merupakan kreditor dalam gugatan pailit yang sudah diputus oleh Pengadilan Tata Niaga Semarang," katanya usai sidang yang dipimpin Hakim Tunggal M.Yusuf tersebut.
Padahal, menurut dia, sudah ada perjanjian utang piutang antara penggugat dan tergugat.
Selain itu, katanya, setelah PT Indotirta Jaya Abadi diputus pailit maka seluruh tanggung jawab penyelesaian utang merupakan wewenang kurator untuk menyelesaikannya.
Ia menambahkan perkara pidana terhadap Oenny Jauwhannes di Polrestabes Semarang ini merupakan yang kedua kalinya.
"Pemohon pernah dilaporkan atas kasus yang serupa, namun dihentikan penyidikannya oleh Polrestabes Semarang karena merupakan perkara utang-piutang," katanya.
Ia menyebut perkara pidana kali ini terkesan dipaksakan karena pemohon dijerat dengan pasal penipuan dan pengelapan.
Ia juga menyebut adanya upaya oleh sejumlah oknum agar pemohon mencabut gugatan praperadilannya itu.
Dalam permohonannya, pemohon meminta hakim mengabulkan gugatan yang menyatakan penetapan tersangka oleh Polrestabes Semarang tersebut tidak sah.