Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang warga beribadah selama penerapan pembatasan sosial berskala besar atau pelaksanaan upaya lain guna mengendalikan penularan COVID-19 semasa pandemi.
Baca juga: MUI Jateng keluarkan tuntunan Shalat Id di rumah
Baca juga: MUI Jateng ajak masyarakat Shalat Id di rumah
Ia meminta jajaran pemerintah menyampaikan kepada masyarakat bahwa tidak ada pelarangan ibadah dalam aturan mengenai upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
"Saya minta betul-betul dijelaskan, diberi pemahaman, disosialisasikan bahwa pemerintah tidak melarang untuk beribadah," katanya.
Pemerintah, ia menjelaskan, hanya mengatur pelaksanaan kegiatan ibadah sesuai dengan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19.
"Yang kita imbau, kita atur adalah peribadatan sesuai protokol kesehatan dan anjuran ibadah di rumah yang bisa dilakukan bersama-sama, saya rasa sudah sering kita sampaikan," katanya.