Hendi siap cabut izin usaha yang langgar aturan PKM di Kota Semarang
Semarang (ANTARA) - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi siap mencabut izin tempat usaha yang tidak melaksanakan peraturan tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.
"Untuk tempat usaha yang tidak mengindahkan peraturan wali kota ini, perlakuan kami sementara ini kan masih persuasif. Kami ingatkan terus," kata wali kota di sela pemantauan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Semarang, Senin.
Bagi tempat usaha yang membandel dan tidak mengindahkan aturan itu, kata dia, akan dicabut perizinannya.
"Tapi itu arahan opsi paling akhir yang kami lakukan," tambah wali kota yang akrab disapa Hendi ini.
Dalam Perwal Nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tersebut diatur tentang pembatasan operasional tempat hiburan dan wisata, pasar tradisional, toko modern, restoran serta cafe.
Pemkot menutup seluruh tempat hiburan dan wisata selama pemberlakuan PKM.
Sementara untuk toko modern, restoran dan cafe dibatasi jam operasionalnya.
Hendi meminta aturan tentang PKM tersebut dipatuhi meski saat ini masih sebatas persuasif.
Selain itu, wali kota juga meminta para pemilik pabrik untuk mengatur operasional, termasuk para pekerjanya, selama pemberlakuaan PKM.
"Atur jam kerja pegawai, SOP kesehatan, jarak, pemakaian masker, pemeriksaan suhu tubuh, hingga kewajiban mencuci tangan," katanya.
Ia mencontohkan adanya pabrik yang 60 persen buruhnya berasal dari Kabupaten Kendal.
Pemkot Semarang, kata dia, sudah memutuskan tidak akan mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar sesuai dengan aspirasi para buruh.
Untuk itu, ia meminta dukungan para pengusaha untuk ikut mengawal pelaksanaan PKM ini.
Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Semarang mulai berlaku pada 27 April hingga 24 Mei 2020.
"Untuk tempat usaha yang tidak mengindahkan peraturan wali kota ini, perlakuan kami sementara ini kan masih persuasif. Kami ingatkan terus," kata wali kota di sela pemantauan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Semarang, Senin.
Bagi tempat usaha yang membandel dan tidak mengindahkan aturan itu, kata dia, akan dicabut perizinannya.
"Tapi itu arahan opsi paling akhir yang kami lakukan," tambah wali kota yang akrab disapa Hendi ini.
Dalam Perwal Nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tersebut diatur tentang pembatasan operasional tempat hiburan dan wisata, pasar tradisional, toko modern, restoran serta cafe.
Pemkot menutup seluruh tempat hiburan dan wisata selama pemberlakuan PKM.
Sementara untuk toko modern, restoran dan cafe dibatasi jam operasionalnya.
Hendi meminta aturan tentang PKM tersebut dipatuhi meski saat ini masih sebatas persuasif.
Selain itu, wali kota juga meminta para pemilik pabrik untuk mengatur operasional, termasuk para pekerjanya, selama pemberlakuaan PKM.
"Atur jam kerja pegawai, SOP kesehatan, jarak, pemakaian masker, pemeriksaan suhu tubuh, hingga kewajiban mencuci tangan," katanya.
Ia mencontohkan adanya pabrik yang 60 persen buruhnya berasal dari Kabupaten Kendal.
Pemkot Semarang, kata dia, sudah memutuskan tidak akan mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar sesuai dengan aspirasi para buruh.
Untuk itu, ia meminta dukungan para pengusaha untuk ikut mengawal pelaksanaan PKM ini.
Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Semarang mulai berlaku pada 27 April hingga 24 Mei 2020.