Tegal (ANTARA) - Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, resmi melakukan karantina wilayah terbatas selama empat bulan ke depan dengan menutup sebanyak 35 ruas jalan sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona baru atau COVID-19.
Kepala Kepolisian Resor Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah di Tegal, Senin, mengatakan bahwa rute penutupan jalan dan pengalihan arus lalu lintas sudah dibuat oleh Dinas Perhubungan bersama Satuan Lalu Lintas Polresta Tegal.
"Sebanyak 35 ruas jalan yang kami tutup dari 49 jalan yang diajukan oleh Pemkot Tegal," kata Kapolres AKBP Siti Rondhijah.
Baca juga: Presiden Jokowi ingatkan kepala daerah lebih tegas cegah warga mudik
Ia yang didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Bakti Kautsar mengatakan pemkot hanya mengajukan 1 pintu ruas jalan untuk jalur masuk dan keluar kendaraan namun oleh Polresta Tegal disarankan 4 titik pintu.
"Setelah kami koreksi (pengajuan satu pintu, red.) menjadi 4 pintu ruas jalan untuk keluar dan masuk kendaraan. Namun, 1 pintu dikhususkan untuk jalur keluar masuk kendaraan bermotor roda dua karena lokasi berdekatan dengan pasar," katanya.
Ia mengatakan setiap warga yang akan masuk di 4 titik pintu akan dilakukan pengecekan kondisi kesehatannya oleh petugas kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
Baca juga: Wali Kota: Warga Kota Magelang di perantauan tidak usah mudik
"Ada rekomendasi pengecekan terhadap kondisi kesehatan warga yang akan masuk dan keluar di 4 titik pintu ruas jalan," katanya.
Penutupan jalan yang diajukan Pemerintah Kota Tegal, kata dia, telah dikoreksi berdasarkan analisa dampak lalu lintas (Andalalin) dan pengalihan arus lalu lintas kendaraan di Kota Tegal.
"Kami melakukan hal itu guna mencegah dan mengantisipasi terjadinya konflik dan gangguan kamseltibcar lalu lintas selama diberlakukannya isolasi wilayah terbatas di Kota Tegal," katanya.
Menurut dia, penutupan jalur utama pantai utara (pantura) Kota Tegal sepanjang 12,6 kilometer, mulai dari arah barat yang berbatasan dengan Kabupaten Brebes yaitu Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo hingga timur berbatasan dengan Kabupaten Tegal yaitu Jalan Martoloyo.
Kemudian ruas jalan nasional (Jalan Martoloyo sampai Jalan Yos Sudarso) yang ditutup atau dialihkan meliputi Jalan Irian, Jalan Panggung Surabayan (Underpass Martoloyo).
Adapun ruas jalan nasional melalui Jalan Gajah Mada meliputi Jalan Gurame, Jalan DI Panjaitan, Jalan Suprapto, Jalan Manggis, Jalan Cemara, Jalan Durian, Jalan Jati, Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Delima Jalan Dr Sutomo (Simpang Mambo).
Baca juga: Ganjar imbau warga Jateng tidak mudik antisipasi penyebaran COVID-19
Selain itu, kata dia, Jalan Merpati, Jalan Samping Apotek Kimia Farma Kelurahan Pekauman Kecamatan Tegal Barat, dan Jalan Dr Sutomo (Simpang Maya).
"Adapun beberapa jalur nonpantura yang dilakukan penutupan atau pengalihan arus lalu lintas yaitu ruas Jalan Hanoman (Jembatan Sungai Langon), Jalan Sumbodro (Depan SMAN 3 Tegal), Jalan Merpati (Simpang Pegadaian), Jalan Kemuning, serta Jalan Nakula," katanya.
Ia mengatakan setiap warga yang akan masuk di 4 titik pintu akan dilakukan pengecekan kondisi kesehatannya oleh petugas kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
"Ada rekomendasi pengecekan terhadap kondisi kesehatan warga yang akan masuk dan keluar di 4 titik pintu ruas jalan," katanya.
Baca juga: Cegah penularan COVID-19, Polres Boyolali kawal puluhan pemudik
Berita Terkait
Pemkot Pekalongan siagakan petugas SAR di 0ppTPS rawan banjir
Jumat, 15 November 2024 20:10 Wib
Pemkot Tegal canangkan Kesatuan Gerak PKK Bangga Kencana Kesehatan
Jumat, 15 November 2024 20:10 Wib
Pemkot Magelang selalu mengevaluasi pelayanan publik
Jumat, 15 November 2024 13:18 Wib
Legislator minta Pemkot Semarang tingkatkan kesiapan hadapi musim hujan
Kamis, 14 November 2024 21:36 Wib
Magelang gelar pengawasan kearsipan untuk transparansi
Kamis, 14 November 2024 21:34 Wib
Pemkot Pekalongan panen padi di lahan terdampak rob
Kamis, 14 November 2024 17:45 Wib
Pemkot Pekalongan libatkan 1.246 satlinmas sukseskan Pilkada 2024
Rabu, 13 November 2024 21:45 Wib
Pemkot gelar pengawasan daerah untuk wujudkan pemerintahan akuntabel
Rabu, 13 November 2024 19:55 Wib