Semarang (ANTARA) - Kontraktor proyek perkeretaapian di wilayah Purwokerto dan sekitarnya, PT Karya Putra Yasa, menyetorkan fee dengan total mencapai Rp5,3 miliar kepada Yofi Okatriza, pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk berbagai proyek tersebut.
Hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan terhadap Rusbandi, pemilik PT Karya Putra Yasa, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan terdakwa PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Yofi Okatriza di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
Menurut Rusbandi, uang fee tersebut diberikan bertahap atas sejumlah proyek yang didapatkannya.
Ia menyebut uang-uang tersebut diserahkan melalui Dion Renato Sugiarto, pemilik PT Istana Putra Agung yang telah dijatuhi hukuman atas pidana yang sama dalam perkara korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian tersebut.
"Dari Pak Dion menyampaikan 'urunan' untuk Purwokerto," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.
Pemberian uang fee juga dilakukan oleh pemilik PT Wira Jasa Persada, Sudaryanto.
Kontraktor itu mengaku memberikan uang fee dengan total mencapai Rp900 juta.
Ia menyebut perusahaannya memperoleh dua pekerjaan perkeretaapian di wilayah Purwokerto dan sekitarnya.
Ia menuturkan besaran fee yang disetorkan ke PPK di proyek DJKA tersebut sebesar 3,5.persen dari nilai proyek.
Sebelumnya, mantan PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Yofi Okatriza, menerima suap Rp55,6 miliar dari belasan kontraktor pelaksana proyek di wilayah Purwokerto dan sekitarnya pada kurun waktu 2017 hingga 2020.
Selain uang, terdakwa juga menerima hadiah berupa barang dengan nilai mencapai Rp1,9 miliar.